Polisi
Banda Aceh – FANEWSID|Ratusan petasan berbagai jenis diamankan Polisi jajaran Polres Subulussalam dalam razia yang digelar di sejumlah tempat di daerah itu.
Razia terhadap petasan itu digelar pada Kamis (28/4/22) malam di sejumlah lokasi di Subulussalam, masing-masing di Terminal Kota Subulussalam, Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri dan Depan Lapangan Beringin Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, ucap Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam keterangan tertulisnya.
” Ratusan petasan yang diamankan oleh sejumlah Polisi saat melakukan razia di wilayah Kota Subulussalam memiliki daya ledak, ” sebut Kabid Humas.
Selain itu, petugas juga memberikan peringatan dan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual lagi petasan yang memiliki daya ledak, terang Kabid Humas lagi.
Razia yang digelar sejumlah Polisi itu berlangsung sampai pukul 21 wib itu, diantaranya berdasarkan Perkap No. 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan dan Pamwasdal Handak Komersial dan Surat Telegram Kabaintelkam Polri Nomor : STR/609/1v Log. 7.6.4./2022 tanggal 4 April 2022 Tentang Wasdal dan Pam Terhadap Peredaran Petasan / Mercon, tutup Kabid Humas.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya postur Polda Aceh yang profesional, bermoral, dan modern sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat yang terpercaya dalam memelihara Kamtibnas dan menegakkan hukum.
Misi
Berdasarkan pernyataan visi yang dicita-citakan tersebut, selanjutnya diuraikan dalam misi Polda Aceh yang mencerminkan koridor tugas sebagai berikut :
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi security, surety, safety and peace) sehingga masyarakat terbebas dari gangguan fisik maupun psikis.
Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat(law abiding citizenship).
Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Polda Aceh.
Mengelola profesionalisme sumberdaya manusia dengan dukungan sarana prasarana serta meningkatkan upaya konsolidasi dan soliditas Polda Aceh untuk mewujudkan keamanan di wilayah Aceh sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.