Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:45 WIB

Polisi Sita Aset Senilai Rp30 M dari TPPU Bandar Narkoba Kalbar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Juli 2024 - 05:45 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset hingga puluhan miliar dari tersangka bandar narkoba. Penyitaan tersebut dari salah satu kasus yang sudah ditindak pada 2017.

Direktur Tipidnarkoba, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan di kasus tersebut tersangkanya adalah berinisial W yang ditindak di wilayah Kalimantan Barat.

“Aset berupa mobil mewah dan tanah,” kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diringkus

Menurutnya, W merupakan kurir sekaligus bandar di jaringannya. Dia pengendali peredaran narkoba di wilayah Kalbar. Penyitaan aset itu akhirnya dapat dilakukan usai penelusuran cukup lama dari harta milik W.

“Bahwa komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir,” ungkapnya.

W dikenakan Pasal 345 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan

Sebelumnya diberitakan, Mukti menyampaikan bahwa penjeratan TPPU adalah sanksi paling membuat jera para bandar. Sebab, jika hanya dilakukan penahanan, pengendalian dari dalam sel tahanan masih kerap ditemui.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Pembunuhan Balita di Aceh Barat Diserahkan ke Kejaksaan

Mukti menekankan, penyidik juga berkomitmen mengusut hingga akarnya, tak terkecuali jaringan Fredy Pratama. Terlebih, dalam pengungkapan kasus sejak September itu, penyidik menemukan keterlibatan dengan jaringan buron yang berada di Thailand.

“Ada [keterkaitan] di Polda Aceh, di Sunter, di Bali,” ungkapnya.(red/tirto)

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh

Hukrim

Eksepsi Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung di Kasus Timah Ditolak

Hukrim

Sosialisasikan KUHP, Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe
Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

Hukrim

Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

Hukrim

Kominfo Akui Ada Kemiripan Sampel Bjorka dengan Data Paspor

Hukrim

Letda R Pakai Uang Satuan Rp876 Juta untuk Main Judi Online
Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang

Daerah

Polda Sumut Gerebek Lokasi Judi di Deli Serdang