Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Minggu, 22 Oktober 2023 - 12:34 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Nagan Raya, Belasan Paket Sabu Ikut Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 22 Oktober 2023 - 12:34 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Satres Narkoba Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria terduga bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tripa Makmur. Dalam penangkapan itu polisi ikut mengamankan 12 paket sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani, mengatakan pihaknya mengamankan SK (33) warga Desa Mon Dua, Kecamatan Tripa Makmur terduga bandar narkoba itu pada Sabtu (21/10).

“Tim Elang Satres Narkoba telah sepekan terakhir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Tripa Makmur,” kata Ipda Vitra, Minggu (22/10).

Menurut Vitra, setelah pihaknya mendapatkan ciri – ciri serta alamat terduga pelaku, tim Satres Narkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan pengintaian di kediaman pelaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

“Pada Jumat (20/10) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Elang Satres Narkoba bergerak menuju ke Kecamatan Tripa Makmur, setelah beberapa jam menunggu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di gudang sawit yang tidak jauh dari rumahnya di Desa Mon Dua,” katanya.

Kemudian, lanjut Vitra, tim Satres Narkoba memantau keberadaan tersangka di gudang sawit tersebut, dan sebagian tim lainnya tetap standby di sekitar rumah tersangka.

“Beberapa jam menunggu, sekitar pukul 00.30 WIB, tim melihat pelaku pulang dengan berjalan kaki dan langsung melakukan penangkapan di depan rumahnya,” ujar Vitra.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor

Setelah ditangkap, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku dan selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka bandar narkoba itu.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 12 paket narkoba jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 13,64 gram, satu dompet warna coklat, satu pack plastik klip bening kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 133.000 yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba,” jelas Vitra.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tamiang

Setelah ditangkap, sebut Vitra, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul narkoba yang dimilikinya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Vitra.

Vitra menegaskan, pihaknya akan terus memberantas seluruh bentuk jaringan dan penyalahgunaan narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Nagan Raya hingga ke akar – akarnya hingga tuntas. (red/Habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi
Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Hukrim

Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Hukrim

Terdakwa Korupsi Pengelolaan Traktor Roda Empat Dinas Pertanian Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Daerah

Bener Meriah Tanpa Geng Motor, Deklarasi Pembubaran Menjadi Titik Balik bagi Generasi Muda
MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

Hukrim

MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri
Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Hukrim

Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner
Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu

Daerah

Polisi Dirikan Posko Untuk Mengatasi Pungli di Bandara Kualanamu