FANEWS.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan dua pria warga Desa Kota Lintang, Kualasimpang diduga sebagai pengedar narkoba paket kecil (ketengan).
Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti sabu sudah dikemas dalam bungkus plastik mini yang rencananya akan diedar secara eceran.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di Kota Kualasimpang tersebut dilakukan oleh personelnya. Mereka digerebek oleh personel Satres Narkoba dan Sat Intelkam disebuah rumah di Dusun Ar Rahman, Kota Lintang.
“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan dua orang pelaku berinisial IS (24) dan FDL (23) serta mendaptkan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,22 gram,” kata M Yanis kepada wartawan, Jumat (9/2).
Sebelumnya, pergerakan pelaku sudah diintai anggota Intelkam Polres Aceh Tamiang dicurigai sebagai pengedar narkoba di kota berpenduduk sekitar 22 ribu jiwa tersebut tersebut.
“Dari keterangan pelaku, nantinya paket sabu tersebut akan diecer di seputaran Kota Kualasimpang dengan harga Rp 80.000 per paketnya,” ungkap Kapolres.
Kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang untuk diproses secara hukum.
AKBP Muhammad Yanis menegaskan, jajaran Polres Aceh Tamiang berkomitmen akan terus memerangi narkoba, baik itu pemakai, kurir maupun pengedar sehingga masyarakat Aceh Tamiang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (red/habaaceh)