FANEWS.ID – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus dua tersangka pengedar Narkoba dan pemakai sabu di sebuah pondok Desa Munje, Kecamatan Lawe Alas, Jumat (26/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BG (25) warga Desa Paye Munje, SD (39) warga Desa Muara Baru dan NS warga Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas Aceh Tenggara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, Sabtu (28/1), dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening ukuran besar seberat netto 0,03 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus dengan plastik bening ukuran sedang seberat netto 2,08 gram, uang Rp500 ribu, dua unit handphone merek Vivo warna hitam dan biru, satu buah pisau, satu kaleng rokok warna merah merk Surya, dan satu alat hisap sabu atau bong.
“Tersangka BG dan SD sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan NS pemakai,” kata Erwinsyah kepada HabaAceh.id, Sabtu (27/1).
Erwinsyah mengatakan penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, petugas menuju ke lokasi dan melihat tersangka BG yang kemudian mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, usai diinterogasi petugas.
Petugas lantas menuju ke rumah tersangka di Desa Paye Munje dan menemukan barang bukti sabu di dalam rumah tersangka.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan terkait asal narkotika jenis sabu tersebut.
“Tersangka BG mengaku bahwa dirinya membeli narkotika jenis sabu dari tersangka SD,” ucapnya.
Erwinsyah menyebutkan petugas kemudian menuju lokasi yang disebutkan BG di Desa Paye Munje. Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua tersangka lainnya, SD dan NS, di dalam pondok baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka diperiksa dan petugas menemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu dari balutan lakban warna hitam yang menempel di pisau. Sabu tersebut diduga sisa yang mereka gunakan.
“Petugas menanyakan kepemilikan sabu kepada tersangka SD dan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, lalu petugas melakukan pengembangan kembali dan menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kaleng rokok Surya, dari dalam rumah pelaku SD,” ujarnya.
Dari penangkapan itu petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegasnya.(red/habaaceh)