Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Minggu, 4 Juni 2023 - 10:36 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 4 Juni 2023 - 10:36 WIB    Banda Aceh

Image Source : ANTARA

Image Source : ANTARA

0:00

FANEWS.ID – Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni MH (26) pekerjaan pelajar/mahasiswa, beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan diterima Sabtu.

Agus menyebutkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi/kosong.

“Satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,” ucapnya.

Kasi Humas mengatakan pada hari Rabu, (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah milik warga di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi, sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wanita Tewas Tertabrak Kereta Barang Terpental Hingga 3 Meter

Kasi Humas menjelaskan petugas melihat seorang pria sedang posisi duduk bersila di lantai di ruang tamu, kemudian petugas permisi masuk sambil memperkenalkan diri sebagai polisi.

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, dan melihat seperti panik dan kaget. Personel melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna putih corak bunga dari dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku.

“Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bener Meriah Tanpa Geng Motor, Deklarasi Pembubaran Menjadi Titik Balik bagi Generasi Muda

Agus menambahkan kemudian satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000.

Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Hukrim

Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

Hukrim

Partisipasi Publik Penting Kawal Peradilan Bersih

Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk
Pria Tewas Dibakar Warga Langkat Usai Ancam Sejumlah Perempuan

Hukrim

Pria Tewas Dibakar Warga Langkat Usai Ancam Sejumlah Perempuan

Hukrim

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada

Hukrim

Polri Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam di Banda Aceh
WN Belanda Ditahan

Hukrim

Buntut Kasus Penipuan Sewa Vila Rp500 Juta, WN Belanda Ditahan