BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Selimut

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepolisan Resor Cimahi menangkap pelaku pembunuhan perempuan di sebuah rumah di Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi. Mayat korban ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan disembunyikan di kamar rumah korban. Pelaku ternyata adalah suami dari korban Zakilah (21 tahun) bernama Sahir.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menuturkan penemuan mayat perempuan ini diketahui pada Selasa (14/8/2024) setelah adanya pelaporan dan pemeriksaan dari tiga orang saksi. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku beberapa jam seusai mayat ditemukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Narapidana Lapas Gobah Diduga Bekerjasama dengan Narapidana Kelas ll A Rengat Suplay Sabu Masuk Belilas

“Diduga korban meninggal karena pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya,” kata Tri, saat dikonfirmasi Tirto melalui Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur, Kamis (15/08/2024).

Tri mengungkapkan tersangka yang merupakan suami korban melakukan aksi keji pembunuhan pada tanggal 9 Agustus 2024. Kasus tersebut terungkap pada Selasa (13/8) setelah karyawan yang berada di rumah tersebut mencium bau tak sedap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Letda R Pakai Uang Satuan Rp876 Juta untuk Main Judi Online

Tri mengungkapkan pelaku emosi dan cemburu pada korban yang punya kekasih baru. Hingga, terjadi percekcokan di antara mereka.

Pelaku kemudian memiting leher korban dan membekap hidung dan mulut menggunakan bantal. Setelah korban tidak berdaya, lanjut Tri, pelaku kemudian membungkus korban dengan plastik dan selimut.

“Korban ditekuk agar muat pada kantong plastik, Selang sekitar 4 hari kemudian

pelaku menutup ventilasi pintu kamar memakai lakban agar bau mayat tidak keluar,” ujar Tri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Aceh Besar Hentikan Delapan Perkara Melalui RJ

Lebih lanjut, Tri menjelaskan pelaku sempat berniat membuang korban dengan ditemukan paket di dalam kamar yang sudah ditabur bubuk kopi juga pewangi pakaian.

Atas perbuatannya, Sahir dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP Jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(red/tirto)

 

Baca Juga

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM 1,5 Ton Solar Subsidi

Daerah

Polantas Aceh Hadir: Aksi Heroik Bripka Azmi Mata Rosa Selamatkan Pengusaha Rental Asal Pidie dari Amukan Massa

Hukrim

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Hukrim

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice
Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Hukrim

Pria di Makassar Rusak Kantor Lurah Karena Terganggu Suara Musik

Headline

DUA KARYAWAN BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH Di TAHAN,Terungkap Kasus Pengelolaan Uang ATM yang Merugikan Bank!

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sita 84 Botol Minuman Keras