Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:13 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 19:13 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA (23), warga Desa Kuta Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, membenarkan penangkapan terhadap tersangka SA di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Tanoh Alas, Senin (15/7) sekira pukul 20:30 WIB.

Adapun berang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa 20 bungkus sabu masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,28 gram, dan satu buah alat isap sabu atau bong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BUMN Karya Banyak Skandal, Bukti Praktek GCG Sekadar Formalitas

Barang bukti lainnya yaitu empat bungkus plastik klip warna putih bening, dua buah mancis, dua buah gunting, satu buah tas beras warna coklat, uang sebesar Rp250 ribu, dan satu unit handphone merek Realme.

“Tersangka SA ditangkap petugas sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Patar, Rabu (17/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Kepala BPN Kabupaten Toba Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Penangkapan tersangka dilakukan personel polisi usai mendapatkan informasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Tuhi Jongkat. Polisi kemudian menuju lokasi sembari melakukan pengintaian dan pengendapan.

Sekira pukul 21.00 WIB, beberapa petugas kemudian memasuki rumah target operasi dan menemukan seorang laki-laki yang terlihat membuang sesuatu ke lantai.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka SA,” kata Patar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan

Patar menyebutkan, petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan menyerahkannya ke penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dengan penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal
polisi tangkap bandar narkoba 30kg ganja disita

Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Narkoba, 30 Kg Ganja Disita

Hukrim

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Pidie
bantah dakwaan pembunuhan berencana

Hukrim

Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya
Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Daerah

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Hukrim

Wamenkumham Eddy Diduga Terima Rp8 Miliar Urus Sengketa-Janji SP3
KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Hukrim

KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan