FANEWS.ID – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA (23), warga Desa Kuta Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, membenarkan penangkapan terhadap tersangka SA di Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Tanoh Alas, Senin (15/7) sekira pukul 20:30 WIB.
Adapun berang bukti yang diamankan petugas dari tersangka berupa 20 bungkus sabu masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,28 gram, dan satu buah alat isap sabu atau bong.
Barang bukti lainnya yaitu empat bungkus plastik klip warna putih bening, dua buah mancis, dua buah gunting, satu buah tas beras warna coklat, uang sebesar Rp250 ribu, dan satu unit handphone merek Realme.
“Tersangka SA ditangkap petugas sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Patar, Rabu (17/7).
Penangkapan tersangka dilakukan personel polisi usai mendapatkan informasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Tuhi Jongkat. Polisi kemudian menuju lokasi sembari melakukan pengintaian dan pengendapan.
Sekira pukul 21.00 WIB, beberapa petugas kemudian memasuki rumah target operasi dan menemukan seorang laki-laki yang terlihat membuang sesuatu ke lantai.
“Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka SA,” kata Patar.
Patar menyebutkan, petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan menyerahkannya ke penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dengan penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (red/habaaceh)