Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:42 WIB

Polisi Ungkap Napi Pemasok Narkoba dalam Lapas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:42 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polsek Pademangan mengungkap Pemasok peredaran Narkoba jenis sabu di Jakarta Utara. Usut punya usut, barang haram tersebut ternyata berasal dari salah seorang napi yang tengah ditahan di salah satu lapas.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah seorang target operasi inisial SS alias Idung. Saat itu pihak kepolisian mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.

“Tim membuntuti Pelaku 1 sampai ke depan kamar kosan yang ada di Jalan Pademangan V Pademangan Timur, Jakarta Utara. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri,” kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Disita

Saat diinterogasi, Idung mengatakan foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. Pihak kepolisian pun menangkap LN dengan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.

“Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

Pihak kepolisian selanjutnya mengembangkan kasus tersebut. Pelaku LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan),” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Mulai Disidangkan

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu sosok pelaku dalam lapas yang mengendalikan narkotika tersebut. Sementara itu, kedua pelaku Idung dan LN sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sumber: detik)

Baca Juga

Rugikan Negara hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Kasus Korupsi

Hukrim

Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Pj Keuchik di Aceh Barat Divonis 30 Bulan Penjara

Hukrim

KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Unit Jibom Detasemen Gegana Sterilisasi Lokasi Hari Damai Aceh 2023

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Hukrim

Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri
LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy