FANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Provinsi Aceh menyelidikan insiden tertimbunnya delapan warga pada Tambang Ilegal di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, kabupaten setempat.
Peristiwa itu, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tambang Ilegal, di mana delapan warga tertimbun saat melakukan penambangan liar di Gampong Simpang Dua.
“Kejadian tragis ini memerlukan investigasi yang teliti dan komprehensif,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, Kamis 5 Oktober 2023.
Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa 3 Oktober 2023, menimpa delapan warga yang terlibat dalam aktivitas diduga penambangan liar itu.
Mereka tertimbun oleh material tambang yang runtuh secara mendadak. Tanggapan cepat dari pihak berwenang memungkinkan penyelamatan beberapa korban.
“Namun penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini,” kata Muhammad Isral.
Polisi mengumpulkan bukti-bukti, mendokumentasikan situasi lapangan, dan mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada di lokasi.
“Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap penyebab insiden ini dan memastikan tindakan hukum sesuai akan diambil terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.
Kami juga akan bekerjasama dengan instansi lain untuk mencegah penambangan liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Muhammad Isral.
“Kami mengingatkan masyarakat akan risiko dan dampak negatif dari penambangan ilegal. Kejadian ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti prosedur yang sah dalam aktivitas pertambangan,” tambah Muhammad Isral.[]
(sumber :antaranews)