Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 6 Oktober 2023 - 10:39 WIB

Polres Aceh Selatan Selidiki Kasus 8 Warga Tertimbun Tambang Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 6 Oktober 2023 - 10:39 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan, Provinsi Aceh menyelidikan insiden tertimbunnya delapan warga pada Tambang Ilegal di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, kabupaten setempat.

Peristiwa itu, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tambang Ilegal, di mana delapan warga tertimbun saat melakukan penambangan liar di Gampong Simpang Dua.

“Kejadian tragis ini memerlukan investigasi yang teliti dan komprehensif,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa 3 Oktober 2023, menimpa delapan warga yang terlibat dalam aktivitas diduga penambangan liar itu.

Mereka tertimbun oleh material tambang yang runtuh secara mendadak. Tanggapan cepat dari pihak berwenang memungkinkan penyelamatan beberapa korban.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

“Namun penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini,” kata Muhammad Isral.

Polisi mengumpulkan bukti-bukti, mendokumentasikan situasi lapangan, dan mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi yang ada di lokasi.

“Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap penyebab insiden ini dan memastikan tindakan hukum sesuai akan diambil terhadap siapa pun yang bertanggung jawab.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sempat Digadaikan Sepmor Hasil Curian, Pemuda Aceh Besar Diringkus Tim Rimueng

Kami juga akan bekerjasama dengan instansi lain untuk mencegah penambangan liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Muhammad Isral.

“Kami mengingatkan masyarakat akan risiko dan dampak negatif dari penambangan ilegal. Kejadian ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti prosedur yang sah dalam aktivitas pertambangan,” tambah Muhammad Isral.[]
(sumber :antaranews)

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh

Hukrim

Penjelasan Polres Ponorogo Soal Razia Ponsel Warga Terkait Judol

Hukrim

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Baru Korupsi BTS

Hukrim

Kejari Aceh Besar Gelar Rekontruksi Tidak Pidana Pembunuhan di Peukanbada
Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Daerah

Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Hukrim

Puluhan Pelajar Tak Pakai Helm Terjaring Patroli Polantas Abdya

Hukrim

KY Akan Investigasi Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Hukrim

Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM