FANEWS.ID – Polisi meringkus seorang pria berinisial AS (51) warga Tapanuli Tengah yang diduga telah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil, AKP Mahdian Siregar, mengatakan penangkapan itu berkat informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan dilakukan AS.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap AS,” kata Mahdian, Kamis (11/1).
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berukuran kecil berisi sabu seberat 1,73 gram, terselip di topi yang dikenakan pelaku.
“Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengimbau masyarakatnya untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Hal itu untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan generasi muda di n Aceh Singkil,” katanya.(red/habaaceh)