Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:11 WIB

Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 22 Mei 2024 - 20:11 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5.226 gram dari hasil pengungkapan 4 kasus pada 2024 di aula Adhi Pradana Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus periode bulan Februari sampai dengan April 2024 dengan jumlah sebanyak 4 kasus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Heboh, Kuburan Lama di Aceh Jaya Dibongkar OTK

Kemudian, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.226 gram dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang pria.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Peredaran 18,6 kilogram Narkoba Jenis sabu

Kasat menjelaskan, dari hasil pengungkapan asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai, jadi jika 5.226 gram x 8 jiwa maka sebanyak 41.808 jiwa terselamatkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nasir Djamil Sesalkan Polisi dan Mahasiswa Terluka Dalam Aksi Unjuk Rasa

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

Hukrim

Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi BTS

Hukrim

5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Headline

MaTA Desak Polda Aceh Berantas,Premanisme Penjual Rumah Bantuan Pemerintah
Libatkan KPK - Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

Hukrim

Libatkan KPK – Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi