FANEWS.ID – Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 5.226 gram dari hasil pengungkapan 4 kasus pada 2024 di aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus periode bulan Februari sampai dengan April 2024 dengan jumlah sebanyak 4 kasus.
Kemudian, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sejumlah 5.226 gram dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang pria.
Kasat menjelaskan, dari hasil pengungkapan asumsi jiwa terselamatkan 1 gram sama dengan 8 orang pemakai, jadi jika 5.226 gram x 8 jiwa maka sebanyak 41.808 jiwa terselamatkan.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(InfoPublik/red)