Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:33 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 27 Maret 2024 - 11:33 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengamankan 26 tersangka dari 14 kasus yang diungkap sepanjang bulan Maret 2024. Langkah tegas ini dilakukan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Rencong.

Operasi penanggulangan peredaran narkotika dipimpin oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi mengatakan, hingga menjelang akhir bulan Maret atau 15 Ramadan, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1.056,45 gram sebagai barang bukti.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 10 Bungkus Sabu dari Mobil Honda Jazz

Dari 14 kasus tersebut, satu kasus diantaranya terkait dengan ganja dengan barang bukti 5,75 gram. Operasi ini, sebut AKP Wijaya, merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang terus mengancam keamanan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lima Pengedar Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

“Dalam menjalankan tugasnya, Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan Polsek jajaran terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika di daerah ini,” katanya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lhokseumawe berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Akan Minta Ganti Rugi dari Perusahaan Asing dalam Kasus LNG

Kabag Humas Polres Lhokseumawe, Salman, menambahkan, sejalan arahan Kapolres, upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dilakukan tidak hanya selama bulan Ramadan melainkan sepanjang tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Tangkap Empat Tersangka Tambang Emas Ilegal

Hukrim

Dua Pengedar Ganja di Abdya Ditangkap

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe
Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?

Hukrim

Membedah Poin-Poin Revisi UU ITE: Masih Ada Pasal Bermasalah?

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Nagan Raya Ditangkap
Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Antonius Kosasih Gugat 2 Pasal UU Tipikor ke MK

Hukrim

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Pemilik 40 Ha Ladang Ganja di Beutong Ateuh

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice