FANEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memanggil Kepala Puskesmas se- Kabupaten Aceh Barat terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023. Mereka diminta menghadap Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Berdasarkan data diterima HabaAceh.id, Kamis (27/06), surat permintaan keterangan ditandatangi oleh Inspektur Polisi Satu (IPTU) Fachmi Suciandy pada 24 Juni 2024 dengan nomor surat B/1439/VI/2024/Reskrim. Merujuk jumlah kecamatan yang ada di Aceh Barat menggambarkan sebanyak 12 kepala puskesmas yang akan dimintai keterangan.
Dalam surat tersebut para terpanggil turut diminta membawa sejumlah dokumen antara lain Rancangan Anggaran Belanja (RAB) BOK tahun 2023, SP2D BOK 2023 dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan anggaran bantuan operasional kesehatan di tahun tersebut.
Begitu pun, penyidik belum merincikan jumlah anggaran dan dugaan kerugian negara pada pengelolaan BOK itu. Sedangkan rujukan penyidik untuk meminta keterangan para terpanggil, selain Undang-undang (UU) Kepolisian, juga UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidak Korupsi, UU Keterbukaan Informasi Publik dan Intruksi Presiden No.1 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai data pada Kementerian Kesehatan RI, BOK adalah bantuan operasional kesehatan yang merupakan subsidi pemerintah dalam bidang kesehatan. Bantuan ini ditujukan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang selama ini masih dirasa kurang memadai. BOK diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit terutama pelayanan preventif kesehatan semakin tipis.
Pemanfaatan dana BOK di Puskesmas adalah untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas yang meliputi, transport lokal: membiayai perjalanan petugas kesehatan melakukan kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung, membiayai perjalanan kader kesehatan termasuk dukun bersalin membantu petugas kesehatan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung.
Selanjutnya membiayai perjalanan peserta rapat lokakarya mini, Survei Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Desa (MMD), membiayai perjalanan petugas kesehatan untuk mengha-diri rapat-rapat, konsultasi/koordinasi dan kegiatan lain yang terkait dengan BOK ke kabupaten/kota. Lalu membiayai perjalanan kader kesehatan termasuk dukun bersalin untuk menghadiri kegiatan refreshing atau penyegaran kader kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas dan jaringannya beserta poskesdes/polindes, posyandu dan UKBM lainnya.
Besaran biaya transport lokal yang dibiayai adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di kabupaten/kota tersebut. Pada kondisi tertentu, daerah dapat membayar biaya transport lokal berdasar at cost, sesuai dengan besaran biaya transport lokal yang dikeluarkan, termasuk sewa sarana transport bila diperlukan, karena tidak ada sarana transport regular dengan bukti pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik/penyedia jasa transportasi perjalanan dinas dalam kabupaten/kota.(red/habaaceh)