Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:12 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 16 Juli 2024 - 11:12 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Surabaya — Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratusan Masyarakat Lamkabeu Seulimum Ikut Vaksinasi Massal

Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga

Polda Aceh

Granat Temuan Warga Krueng Raya Diledakkan, Ternyata Masih Aktif

Polda Aceh

Kapolres Sabang Silaturahmi ke Pesantren Darul Wa’di

Polda Aceh

Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

Daerah

Hentikan Peredaran 179 Kg Narkoba, Kapolda Aceh: 895 Ribu Generasi Muda Terselamatkan

Polda Aceh

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Polda Aceh

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada 5 Kapolda yang Berganti

Polda Aceh

Kegiatan Sosial dan Humanis Yang Dilakukan Kapolres Lhokseumawe Hari Ini

Polda Aceh

Hari Ini Ditsamapta Dan Bidhumas Polda Aceh Gelar Gerai Vaksin di Pasar Keude Bieng Lhoknga