Headline Berita Hari Ini

Home / Polda Aceh

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:12 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream

0:00

FA News.id, Surabaya — Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).

Baca Juga Artikel Berita nya   Personel Ditlantas Polda Aceh Imbau Pelajar Disiplin Gunakan Helm

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Baca Juga Artikel Berita nya   Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas dalam Pengamanan Pemilu 2024

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Satgas Humas OMB Seulawah: Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks Soal Pemilu

Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga

Polda Aceh

Penyidik Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Polda Aceh

Polres Bener Meriah Raih Treasury Award DJPB Provinsi Aceh

Polda Aceh

Kunjungan Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad Ke Kodam IM

Polda Aceh

DANRINDAM IM, RESMI BUKA LATIHAN UJI SIAP TEMPUR TINGKAT BATERAI BATALYON ARTELERI MEDAN 17/RENCONG SAKTI

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Sambut Pejabat Lemdiklat Polri

Polda Aceh

Kapolres Aceh Besar Hadiri Upacara HUT Kota Jantho Ke – 38, Bersamaan Peringatan Hardiknas

Polda Aceh

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Simeulue Tingkatkan Keamanan Wilayah

Polda Aceh

Asops Kapolri Cek Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut