BERITA ONLINE TERVIRAL

Rakor Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh Tengah Hasilkan 13 Rekomendasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 22 Maret 2021 - 15:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.id | Rapat koordinasi pelaksanaan syariat Islam tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Syarat Islam Aceh di hotel Parkside Takengon Aceh Tengah menghasilkan 13 Rekomendasi.

Rekomendasi tersebut dihasilkan atas kesepakatan dinas syariat Islam se Aceh, Bappeda kabupaten/kota dan badan anggaran DPRK kabupaten/kota se Aceh.

13 rekomendasi yang telah disepakati tersebut diantaranya, pertama, mendorong terjalinnya kerjasama dan sinergisitas antar lembaga / instansi pemerintah terkait pelaksanaan syariat Islam baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.

Kedua, mendorong terjalinnya kerjasama semua lembaga/instansi pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota untuk mendukung indikator pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Besar Bersama Kajari Musnahkan BB Narkotika dan BR

Ketiga, mendorong terjalinnya kerjasama/sinergisitas antar lembaga eksekutif dan legislatif dalam perencanaan program atau kegiatan berdasarkan kesamaan visi dan kepentingan masyarakat Aceh.

Keempat, perlu penegasan kewenangan antara dinas syariat Islam Aceh dengan dinas syariat Islam kabupaten/kota, kelima, memperkuat program/kegiatan berbasis mesjid sebagai pusat pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Keenam, mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung anggaran instansi penegak hukum syariat Islam, ketujuh, Pemerintah Aceh dan Pmerintah kabupaten/kota agar mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Telah Menyasar 72.282 Orang

Delapan, Perlu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk mengantisipasi pemurtadan dan pendangkalan akidah, sembilan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu merealisasikan pemenuhan anggaran paling sedikit lima persen untuk pengembangan sumber daya manusia (non fisik).

Sepuluh, mendorong kesesuaian perencanaan program kegiatan yang disampaikan melalui musrembang dari tingkat gampong sampai ke provinsi, sebelas, mendukung kinerja pemerintah dengan meningkatkan potensi yang ada dalam masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BI dan BNM Perkuat Kerjasama Pengunaan Mata Uang Lokal

Rekomendasi ke dua belas, Dinas Syariat Islam dan instansi lainnya perlu melakukan kajian untuk memetakan kendala-kendala dalam pelaksanaan syariat Islam, sedangkan rekomendasi terakhir yang dihasilkan yaitu meminta Pemerintah Aceh untuk membebaskan Aceh dari aplikasi pornografi, judi online dan media sosial negatif lainnya.

Rekomendasi tersebut ikut ditandatangani oleh sepuluh orang perwakilan dari dinas syariat Islam kabupaten/kota, kepala Bappeda kabupaten/kota, para Kabid DSI Aceh dan diketahui oleh Kadis Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum.

Baca Juga

Uncategorized

Berkat Program TMMD-110 Jantho, ” Alhamdulillah Rumah Mizwar di Renovasi”

Uncategorized

International Committee of the Red Cross (ICRC) Berkunjung Ke Darul Ihsan

Uncategorized

Jelang Ramadhan Ketua MPU Aceh Audiensi Dengan Kapolda

Uncategorized

Bakti Ramadhan, Ketua BKMT Aceh Berbagi Takjil Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

BMA Verifikasi 50 Calon Penerima Bantuan Sanitasi dan Air Bersih

Uncategorized

Rapat Bersama Forkompimda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota Dioptimalkan

Uncategorized

Kami Senang dinilai oleh Ombudsman

Uncategorized

Kemenag Aceh:Selamat Idul Fitri dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan