FANEWS.ID – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Tidak dibenarkan sama sekali itu membuka lahan dengan cara dibakar, baik dalam posisi musim kemarau ataupun tidak terutama di kawasan – kawasan lahan gambut,” kata Ronald, Rabu (10/7).
Ronald menyebutkan, Aceh Barat merupakan salah satu wilayah yang rawan terjadinya bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) khususnya di lahan gambut.
“Intinya kita memang berharap memang tidak ada sama sekali pembukaan lahan dengan cara dibakar, sekecil apapun api resikonya besar lantaran lahan gambut dia tidak bisa diprediksi lapisan atas sudah mati tapi di bawah masih hidup apinya,” ujarnya.
Di Aceh Barat sendiri, kata Ronald, terdapat satu wilayah Desa Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan yang disebut sebagai kubah kabut dengan kedalaman mencapai delapan meter.
“DI wilayah kita yang rawan Karhutla itu memang di kecamatan Johan Pahlawan tepatnya di Desa Suak Raya, dengan wilayah Kecamatan Arongan Lambalek paling utama lantaran daerah lahan gambut,” tuturnya.
Ronald mencontohkan, seperti yang terjadi pada Senin (8/7) di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Karhutla di lahan kosong seluas 50 meter persegi akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. (red/habaaceh)