Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 5 September 2023 - 04:23 WIB

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 September 2023 - 04:23 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pengamat politik Rocky Gerung tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (4/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kabar Rocky tak memenuhi panggilan hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya.

“Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan,” kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin sore.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Istri Polisi Bentak Siswi Magang Berbuntut Panjang

Jenderal bintang satu itu mengatakan Rocky melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur menjadi lusa, Rabu (6/9/2023).

“Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September,” tuturnya.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Dua laporan polisi dilayangkan oleh dua pihak, yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7/203) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutahaean pada Selasa (1/8/2023) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi. Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh Hingga Tewas

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

28 Pengedar Narkoba di Aceh Timur Diringkus
Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

Hukrim

Nelayan di Aceh Singkil Tewas Diterkam Buaya

Hukrim

“Terbukti Perkosa Anak di Semak Kuburan Cina Mata Ie, Pria 46 Tahun Dihukum 15 Tahun Penjara di Aceh Besar
Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak
Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua

Hukrim

Sipil Bersenjata Bunuh Pilot Asal Selandia Baru di Mimika, Papua
Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang soal TPPU