Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:20 WIB

“Selain Kepala Disnakermobduk Aceh , Berikut ini 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Gigieng

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:20 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Fajri sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan rangka baja di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Untuk diketahui, Fajri merupakan mantan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Dimana dugaan korupsi terjadi pada Tahun Anggaran 2018 ketika Fajri masih menjadi kepala dinas.

Selain Kadis, Kejati juga menetapkan 4 tersangka lainnya yakni JF (Kuasa Pengguna Anggaran) yang juga Kepala UPTD Wilayah Satu, KN (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), SR (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) dan RM (Shigen Engineering PT Nuasa Galaxy).

Kajati Aceh Muhammad Yusuf kepada awak media menyebutkan penetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan Gigieng dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar lebih.

Baca Juga Artikel Beritanya:  FGD di Polda Aceh, Pakar Hukum USK Kupas Terkait HAM di Indonesia

“2 minggu kita lukukan penyelidikan langsung tertib sesuai dengan SOP, selanjutnya pada tahun 2020  di  bulan Oktober kita melakukan penyelidikan yang pada saat itu lagi gencar-gencarnya masalah covid yang sedikit jadi kendala ketika memanggil orang harus ada surat covid,” ujarnya dalam konfrensi pers, Jumat 22 Oktober 2021.

Menurut Kajati Aceh itu karena berbentur dengan aturan pemerintah kalau sedang  covid tidak boleh kita periksa. Selanjutnya tim bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang harus diperiksa yang juga berhubungan diluar Aceh  atau di Jakarta dan Medan,  seperti ahli yang kita  periksa ini permintaan LKPP ini belum layak juga, sehingga terulur waktu bagi kita seharusnya bulan kemaren sudah selesai tapi baru siap minggu kemaren.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

“Kalau kami lihat didokumen yang juga disampaikan pada saat itu serta tanda tangan, kuasa sepenuhnya diberikan dari direktur kepada wakil direktur, tanda tangan kontrak dan semuanya atas nama wakil direktur,” ungkapnya.

Bahwa semua dokumen yang digunakan oleh CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandai tangani oleh KPA, PPTK, Site Engginering padahal pekerjaan itu sama sekali belum selesai

Untuk banyangan kerugian negara dari BPK belum kita terima berapa jumlahnya tapi sudah ada banyangan kerugian negara sekian dan kita belum bisa menyebut jumlahnya

Berkaitan kapan tahap selanjutnya belum kita putuskan, dan insyaallah akan segera kita realisasikan Terkait proyek yang 2018 ini informasi yang kita terima itu awalnya pada tahun 2019 kita lukakan great intelejen, selanjutnya hasil dari intelejen maka di lanjutkan kepenyelidikan pidsus baru  kita lakukan penyelidikan ungkpanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Penembakan Bahar Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum

2020 baru pidsus kita mulai bekerja setelah hasil dari semua data informasi yang kita terima akhirnya baru tim menyimpulkan bahwa ini ada tindak pidana makanya hari ini sampaikan kepada kajati.

Terkait orang -orang yang kita duga sebagai pelaku yang mempertanggungjawab sebagai pelaku tindapidana yang suda kita koordiansikan dengan pihak UNSYIAH lalu selanjutnya ke BPKP

Kasus ini ada tiga tahap tahap argukument itu anggaranya ada di pidie, tahap girdel/kerangka baja anggaran provinsi, tahap ketiga kembali anggarannya ke pidie untuk pekerjaan andah, namun Kasus ini kita yang kita fokuskan di tahap pengadaan kerangka baja yang yang dari anggaran provinsi”.[]

Baca Juga

Hukrim

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Hukrim

Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Hukrim

Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana

Hukrim

SAPA Desak Pemerintah Tindak Tegas TikTok yang Langgar Syariat Islam

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing
Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Hukrim

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis
BP2MI Aebut Pelaku TPPO Sebagai Musuh Negara

Hukrim

BP2MI Sebut Pelaku TPPO Sebagai Musuh Negara