Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Juli 2021 - 04:17 WIB

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

0:00

Lhokseumawe – Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya, Jumat malam (23/7).

Baca Juga Artikel Berita nya   Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Prioritas Untuk Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Baca Juga Artikel Berita nya   Diselenggarakan Mei-Juni 2021, Inilah Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Baca Juga Artikel Berita nya   Anggota Satgas TMMD-110 Jantho,memberikan Penyuluhan Kesehatan lingkungan Di lokasi TMMD berlangsung*

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” imbuh Pamen tiga melati tersebut sembari mengakhiri keterangannya.

Baca Juga

Uncategorized

Pengendalian KLB Difteri Perlu Penguatan Imunisasi Rutin Sesuai Program Imunisasi Nasional

Uncategorized

SWI Aceh : Pembakaran Mobil Pimred Media Realitas Adalah Teror Terhadap Dunia PERS di Aceh

Uncategorized

Waduh! Cuma Gara-gara Ini, Cristiano Ronaldo Bikin Coca-Cola Rugi Rp 57 T

Uncategorized

Kesadaran Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Terus Meningkat

Uncategorized

Kepala Dinas Peternakan Aceh Lakukan Serah Terima Hibah Kepada Pemerintah Bireuen

Uncategorized

1 Juta Vaksin Hadiah Bhayangkara ke-75 Untuk Masyarakat Sehat-Indonesia maju

Uncategorized

6 Tempat Warga Yang Isolasi Mandiri Di Lueng Bata Ditinjau Kapolda Aceh Dan Pangdam IM

Uncategorized

Pemerintah Aceh bersama DPRA Teken KUA-PPAS 2021