Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Seluruh Pejabat Pemerintah Aceh sudah Lapor LHKPN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 27 Januari 2021 - 17:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

BANDA ACEH – Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi langsung para pejabat yang dengan kesadaran penuh melaporkan kekayaan pribadi di tahun 2020 tersebut.

“Pak Gubernur memberikan apresiasi kepada semua pejabat di lingkup Pemerintahan Aceh yang telah melaporkan e-LHKPN,” kata Sekretaris Daerah Aceh, dr.Taqwallah, di Banda Aceh Rabu, 27/1.

Sekda menyebutkan apresiasi serupa juga disampaikan langsung oleh KPK. Di Aceh, pemerintah provinsi menjadi yang tercepat melaporkan kewajiban tersebut.

Secara total, dari laporan Badan Kepegawaian Aceh, sebanyak 625 pejabat telah selesai menginput laporan berbasis web (e-LHKPN) per tanggal 27 Januari hari ini, jam 03.59 dinihari tadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menjaga Kestabilan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Aceh Besar Silaturahmi Dengan Pimpinanan Dayah Al -Aziziyah Al Waliyyah

Capaian pelaporan tahun ini lebih baik dibanding tahun lalu. Di mana tahun 2020 lalu laporan LHKPN selesai diimput pada pertengahan Februari.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015. Edaran itu berisi tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

Selain itu, kewajiban pejabat di Pemerintahan Aceh untuk melaporkan kekayaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh. Artinya, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Besar : Terima Kasih Masyarakat Kuwait

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.
Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Inilah Tahapan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Kesadaran para pejabat SKPA dan seluruh Biro di Setda Aceh itu, patut diberikan apresiasi karena prestasi itu kembali dicapai seperti halnya tahun 2020 lalu. Di mana pada tahun lalu, di pertengahan Februari seluruh pejabat telah melaporkan kekayaannya. Sementara tahun-tahun sebelumnya, pelaporan LHKPN tuntas pada bulan-bulan Desember. []

 

FANEWSID

Baca Juga

Uncategorized

Menteri Sofyan Djalil: Bahwa BPN akan Menarik Sertifikat Itu Tidak Benar

Uncategorized

Gubernur Nova Perjuangkan Dana Otsus Aceh Berlanjut

Uncategorized

Satpol PP WH Ciduk ‘OpenBO’ di Dua Hotel di Banda Aceh, Satunya Wanita Bersuami

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Berikan Penghargaan Kepada 2 Pemuda Inovatif

Uncategorized

Kapolda AcehTinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Polres Pidie

Uncategorized

Baru Saja Menjabat, Kapolres Aceh Timur Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Uncategorized

Semangati Vaksinator, Wakapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

PGRI Aceh Besar Gelar Webinar International Physical Education, Pemateri dari Negara Malaysia