Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:42 WIB

Seorang IRT di Agara Ditetapkan sebagai DPO Kasus Narkoba

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:42 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polres Aceh Tenggara menetapkan Sri Jeline (24) warga Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana narkoba jenis ekstasi.

Berdasarkan data yang diperoleh HabaAceh.id, Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut ditetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat laporan Polisi nomor : LP/A/16/1/2024/Aceh/Res Narkoba tertanggal 28 Januari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Pengedar Ganja di Abdya Ditangkap

Plt Kasi Humas Polres Agara, Ipda Patar Erwinsyah, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan status DPO terhadap perempuan tersebut.

“Indah Sri jeline alias Indah sebagai DPO kasus narkoba jenis ekstasi,” kata Patar, Sabtu (29/6).

Adapun ciri ciri pelaku yaitu tinggi badan 157 centimeter, warna kulit putih, muka oval, dan warna rambut hitam kuning.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

Diharapkan bagi masyarakat Aceh Tenggara atau di luar daerah, apabila mengenali wajah pelaku untuk segera menghubungi nomor Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Erwinsyah Putra, 081380426699.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku untuk secepatnya menghubungi polres Aceh Tenggara agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Patar menyebutkan, pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. .(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Hukrim

Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara

Hukrim

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Polres Panggil Kepala Puskesmas se-Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

Hukrim

Hari Ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM 1,5 Ton Solar Subsidi