Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 9 Oktober 2023 - 12:58 WIB

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 9 Oktober 2023 - 12:58 WIB    Banda Aceh

0:00

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti mengamankan seorang pria miliki paket sabu – sabu di kawasan Jalan Air Bersih, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 02.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang diamankan yakni TS (31) warga Kecamatan Banda Sakti. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil Narkotika jenis sabu – sabu seberat 4.00 gram, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit Hp android.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk

“Saat itu kita sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Kamtibmas di kawasan Kuta Blang. Lalu, kami merasa curiga dengan seorang pria yang saat itu sedang berjalan sendirian. Kemudian kita berhentikan, ketika ditanya tujuannya, TS memberi jawaban tidak jelas,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Selanjutnya, kata Ipda Arizal, personel melakukan penggeledahan badan dan ditemukan lima paket kecil sabu – sabu dari kantong celananya. Tidak sampai di situ, personel membawa tersangka ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu – sabu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

“Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya, kemudian TS beserta barang bukti kita bawa ke Mapoksek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Arizal.

 

FA News

Baca Juga

Hukrim

Hingga Akhir Juli 2023, PT Banda Aceh Terima 394 Perkara Banding

Hukrim

KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

Hukrim

Penjelasan Polres Ponorogo Soal Razia Ponsel Warga Terkait Judol

Hukrim

Kejari Tanjung Perak Usut Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar
KY Didesak Investigasi Dugaan Intervensi Vonis Ronald Tannur

Hukrim

KY Didesak Investigasi Dugaan Intervensi Vonis Ronald Tannur
UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur

Daerah

Kejati Aceh Beri Edukasi Hukum kepada Tiga Dayah di Aceh