Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:34 WIB

Seorang Resedivis Narkoba di Madina Kembali Diamankan Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 1 Juni 2023 - 10:34 WIB    Banda Aceh

Image Source : Indomedia

Image Source : Indomedia

0:00

FANEWS.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Mandailing Natal kembali mengamankan MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Pria botak yang juga merupakan resedivis ini diamankan petugas pada Sabtu (27/5) di jalan masjid Panyabungan Jae karena memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram.

Selain daun ganja kering siap edar, dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 30 ribu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, Rabu (31/5) mengatakan, Klara diamankan saat melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk yang ada di desa itu.

Informasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di desa itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik OTT Basarnas

“Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan berstatus residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.

“Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penanganan Narkotika di Banda Aceh tak Cukup Sebatas Penindakan Hukum

AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah bekerja sama dengan Polres Madina dalam pengungkapan kasus narkoba.

“Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan saat ini antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Baca Juga

1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Hukrim

1.466 Napi Hindu Terima Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Langsung Bebas

Hukrim

Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Hukrim

Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri oleh Fachrul Razi melalui PH nya Ujang Kosasih.S.H & The FraLaw Justice

Hukrim

Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

Hukrim

Pemerintah akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Hukrim

107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan

Hukrim

Seorang IRT di Agara Ditetapkan sebagai DPO Kasus Narkoba
KPAI Minta

Hukrim

Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi