Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 7 Februari 2022 - 13:42 WIB

Setelah Dirazia Sepmor Gunakan Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 7 Februari 2022 - 13:42 WIB    Banda Aceh

0:00

Lhokseumawe | Jajaran Polda Aceh Setelah melakukan razia terhadap puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, seperti di Polres Lhokseumawe, ini yang dilakukan Polisi.

Puluhan sepeda motor tersebut yang berhasil dijaring petugas dalam razia jajaran Polres Lhokseumawe bersama stakeholders lainnya dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/2/22) malam sekira pukul 21.00 wib hingga 23.30 wib.

selanjutnya, Personel Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari, S. H., S. I. K., M. H, bersama Dishub setempat menggelar kegiatan edukasi kepada pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong pada Senin (7/2/22) di Mapolres Lhokseumawe, sebut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, dalam keterangannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandiaga Salahuddin Uno Ke Aceh,Turut Disambut Dirpamobvit Polda Aceh

Kepada puluhan pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong yang terjaring razia diberi edukasi bahwa dampak dari penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dapat meninbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, kemudian emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup, ” kata Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditsamapta Polda Aceh Siap Jaga Kamtibmas Pascapemilu 2024

Yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing bila tujuannya untuk mengikuti kontes, tapi bukan untuk di jalan raya, sambung Dirlantas

Kepada pemilik sepmor tersebut, dijelaskan juga bahwa penggunaan knalpot racing atau brong bisa melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa setiap pengendara Seped motor yang tidak menenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, terang Dirlantas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Selalu Bijak dalam Bermedsos

Dalam kesempatan edukasi itu, petugas meminta pemilik sepeda motor tersebut agar membantu petugas dan menjadi pioner dalam mengantisipasi penggunaan knalpot brong di daerah itu, ujar Dirlantas.

Seusai pemberian edukasi petugas dan pemilik sepeda motor kemudian sama-sama melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong knalpot brong tersebut, pungkas Dirlatas.

 

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Laporan, Polisi Bantu Anak Cacat

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Garuda Indonesia

Polda Aceh

Capaian Vaksinasi Meningkat, Kabid Humas: Target Kita 70 Persen pada Akhir Desember

Polda Aceh

Ditresnarkoba Polda Aceh Bersama Div Pas Kemenkumham Aceh Gelar Vaksinasi

Polda Aceh

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Polda Aceh

Tahun Baru 2022 Sebentar Lagi, Kendaraan Pengamanan Ditlantas Polda Aceh Dilakukan Pengecekan

Polda Aceh

Kapolda Aceh: Olahraga Menembak dapat Melatih Fokus
Patroli, Personel Samapta Polres Bireuen Cegah Kejahatan di Malam Hari

Polda Aceh

Patroli, Personel Samapta Polres Bireuen Cegah Kejahatan di Malam Hari