Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Kamis, 25 April 2024 - 15:20 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda, Kenapa?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 25 April 2024 - 15:20 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang pada Kamis (2/5/2024) pekan depan.

“Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip Antara, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Djuyamto mengatakan PN Jaksel dipastikan sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon, akan tetapi hingga jadwal yang telah ditentukan belum juga datang. Terkait hal itu, PN Jaksel kata Djuyamto akan kembali memanggil kepada termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali.

“Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 2 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya,” ujar Djuyamto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Praperadilan, Polda Jateng Enggan Buka Penyidikan Kasus Calo Bintara

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.
(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Dua Tersangka Kasus TPPO Magang ke Jerman Masuk DPO
Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Hukrim

Mario Bungkam Soal Rafael Alun Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Daerah

Dirjen HAM Sayangkan Langkah Hukum Gubernur Lampung Sikapi Kritik

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja

Hukrim

Polsek Banda Sakti Amankan Pria Miliki Paket Sabu – sabu

Hukrim

Modus Karyawan Bobol 112 Rekening Bank Jago Senilai Rp1,3 Miliar

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Hukrim

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding