Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Soal Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Kapolres Aceh Singkil: Sudah Ada Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB    Banda Aceh

0:00

FA News.id, Singkil – Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasie Humas IPTU Eska Agustinus Simangunsong mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur atas nama SA (12) yang terjadi di Pondok Pesantren Darul Mutaallimin, pada Jumat, 12 Januari lalu.

“Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di Pondok Pesantren Darul Muta’allimin sudah ada tersangka, yang kebetulan anak berhadapan dengan hukum itu juga di bawah umur, dengan inisial HP (16),” kata Eska, dalam rilisnya, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mantan Kabag Ops Polres Aceh Barat Jadi Wakapolres Aceh Selatan

Eska menjelaskan, kejadian bermula dari anak berhadapan dengan hukum HP bertemu korban SA di luar asrama pondok pesantren. HP menuduh korban telah mengambil seluler miliknya.

Singkat cerita, anak berhadapan dengan hukum HP membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren dan mengancam korban akan ditenggelamkan, tetapi tidak jadi dan kembali lagi ke pesantren.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Empat Hektar Ladang Ganja

“Anak berhadapan dengan hukum HP sempat mengancam korban untuk ditenggelamkan, tetapi batal. Kemudian, HP datang ke bilik kamar korban dan mengikat tangannya dengan tali pinggang, serta mengancam korban lagi agar menuruti perintah HP. Lalu ia melepaskan korban dan kembali ke asrama,” kata Eska.

Setelah itu, sambung Eska, malamnya anak berhadapan dengan hukum itu kembali datang ke bilik kamar korban saat korban sudah tidur. Setelah masuk, HP menutup pintu kamar dan menganiaya dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Aceh Besar Gelar Lomba Menembak  Dalam  Rangka  HUT BHAYANGKARA Ke-76

Ia mengungkapkan, anak berhadapan dengan hukum HP telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti mengarah pada keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.

Eska berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran buat kita semua agar ke depan lebih mengawasi, menjaga sikap, serta membimbing anak-anak. Hal ini juga butuh kerja sama para orang tua untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh: Olahraga Menembak dapat Melatih Fokus

Polda Aceh

Ratusan Warga Serbu Gerai Vaksin Ditlantas dan Brimob

Polda Aceh

Tingkatkan Kemampuan, Personel Ditsamapta Polda Aceh Gelar Latihan

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh Rakor Penanggulangan Karhutla bersama Menko Polhukam

Polda Aceh

Ini Sosok Polisi RW Polsek Pantee Bidari Yang Dekat Dengan Warga

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Berikan Pendidikan Lalu Lintas Bagi Anak Usia Dini

Polda Aceh

Kakanwil BPN Provinsi Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Polda Aceh

Suatu Kebanggaan Bagi Polda Aceh, Bripda Dolly Isma Indra Raih Juara 1 MTQ Simeulue 2023