FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta terhadap Manajer Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin dan Pertanian (UPJA) Harapan Rakyat, Muharryadi (32), terdakwa korupsi pengelola alat dan mesin pertanian di Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Abdya. Di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Senin (4/3), JPU M. Zainul Aksan, S.H, menyatakan terdakwa Muharryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
JPU menyebutkan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain ditambah dengan PAD yang tidak disetorkan,” kata JPU dalam persidangan.
Uang pengganti tersebut harus dikembalikan terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkracht dari pengadilan. Apabila tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut JPU perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Audi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-3321/PW01/5/2023, tanggal 27 Desember 2023, sebesar Rp 314.050.000.
Informasi yang ditelusuri HabaAceh.id dari SIPP PN Banda Aceh diketahui, terdakwa Muharryadi selaku pengelola 39 unit traktor roda empat milik pemerintah Abdya tidak menggunakan uang jasa untuk biaya perawatan. Padahal, terdakwa telah memungut uang jasa sebesar Rp80 ribu rupiah per hektare dari petani yang membutuhkan traktor roda empat sebagai biaya perawatan mesin selama tiga tahun, terhitung mulai dari 2018 hingga 2020.
Akibat perbuatannya, sebanyak 39 unit traktor roda empat milik Dinas Pertanian dan Pangan Abdya tersebut mengalami rusak berat. Nilai kerusakan mesin traktor roda empat tersebut bahkan disebut mencapai Rp 2.121.382.487, sebagaimana laporan investigasi Ahli teknik mesin dari Universitas Teuku Umar (UTU) di Meulaboh.
Selain itu, JPU mendakwa Muharryadi telah merekayasa data luasan lahan yang dibajak menggunakan traktor roda empat dengan cara membuat laporan luasan lahan yang tidak sebenarnya, sehingga uang pendapatan hasil sewa Alsintan Traktor Roda 4 tidak seluruhnya disetorkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam dakwaan primair, Terdakwa Muharryadi disebutkan telah memungut uang penyewaan traktor roda empat selama tiga tahun dari para Bendahara wilayah senilai Rp 717.600.000 untuk lahan seluas 14.352 Ha. Namun, uang sewa tersebut hanya disetorkan untuk PAD Abdya senilai Rp 331.150.000 untuk lahan seluas 5.483 Ha.
“Sedangkan sisanya senilai Rp 386.450.000 digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” bunyi dakwaan primair seperti dikutip dari SIPP PN Banda Aceh.
Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (InfoPublik/red)