Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tidak Hanya Gaji, Semua Penghasilan Muzaki Kena Zakat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Maret 2021 - 16:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.id |Ketika seseorang sudah berstatus sebagai muzaki (wajib zakat), maka seluruh penghasilan yang ia peroleh dari sumber mana pun maka harus dikeluarkan zakatnya.

Sebagai contoh, jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang penghasilan utamanya (gaji dan tunjangan) sudah wajib zakat memiliki penghasilan lain, seperti honor mengisi manteri, sisa honor dari perjalanan dinas atau penghasilan lainnya, maka penghasilan tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) Rahmad Raden, saat menunaikan zakat penghasilan atas pendapatan yang belum dipotong langsung zakatnya oleh bendahara BMA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Berhasil Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah

Zakat tersebut diserahkan langsung melalui konter Baitul Mal Aceh di Kompleks Keistimewaan Aceh, Jeulingke, Selasa (16/3).

“Alhamdulillah, saya baru saja menyalurkan zakat pribadi saya, di luar gaji dan tunjangan lain yang zakatnya telah dipotong langsung oleh bendahara. Ini harus saya lakukan karena penghasilan tersebut juga wajib dibayarkan zakatnya,” ujar Rahmad Raden.

Rahmad menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2020 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi), disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan selama setahun Rp 82.900.000 atau Rp 6.900.000 perbulan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Ramli MS serahkan Bantuan dana CSR PT. Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh

“Bagi yang penghasilannya belum mencapai nisab, maka cukup berinfak saja dan berdoa agar suatu saat menjadi muzaki,” tambahnya.

Oleh karena itu, Rahmad mengajak semua masyarakat muslim di Aceh yang penghasilannya sudah mencapai nisab agar menunaikan zakat melalui amil resmi Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Personel Polda Aceh Sterilkan Masjid Untuk Sholat Ied

Jika tidak dapat datang langsung, zakat juga bisa disetor melalui Baitul Mal Gampong setempat atau melalui rekening zakat Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten/Kota. Rahmad berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara amanah kepada mustahik yang berhak menerimanya.

Setiap mustahik dipastikan sudah melalui proses verifikasi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan layak sebagai penerima manfaat zakat.

Silakan berkunjung ke link youtube kami: Ayo Bayar Zakat Penghasilan melalui Baitul Mal Aceh

Baca Juga

Uncategorized

Temuan Nisan Kerajaan di Tol Aceh dan Surat dari Cucu Sultan

Uncategorized

Menkeu Lantik Pejabat Baru Khusus Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup, Ini Susunannya

Uncategorized

Daftar Negara yang Tidak Mengakui Kemerdekaan Palestina

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Tahun 2023

Uncategorized

Resmi: Morbidelli ke Yamaha, Dovizioso ke Petronas

Uncategorized

Gubernur Aceh Lepas KMP Aceh Hebat 1 “Resmi Beroperasi”

Uncategorized

PILIH MANA? KESENANGAN ATAU KETENANGAN?

Uncategorized

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di JIEXPO dan Pesantren Al-Hamidi Jakarta