Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Senin, 24 Juni 2024 - 18:23 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Juni 2024 - 18:23 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan (PNPM) Kecamatan Geumpang divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Zulfikar selaku Ketua Unit Pengelolaan Keuangan (UPK), Raziah selaku sekretaris dan Astuti selaku bendahara.

Dalam persidangan yang dibacakan oleh hakim ketua Eliyurita di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6), ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM tahun 2012-2018.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Majelis hakim memvonis terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp329 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

“Menjatuhkan terdakwa Astuti dengan pidana penjara 3 tahun, kemudian membebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Dan membebankan membayar uang pengganti Rp329 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Raziah dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Raziah dibebankan uang pengganti Rp162 juta dengan sisa yang harus dibayar sejumlah Rp117 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Mereka divonis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Sebelumya JPU menuntut terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Astuti 5 tahun dan Raziah 4 tahun kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir dulu, sedangkan kuasa hukum terdakwa juga menyatakan hal serupa. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka

Hukrim

Terdakwa SYL Minta Maaf ke Surya Paloh saat Baca Nota Pembelaan

Hukrim

Pemberantasan Judi Online di Aceh Singkil Belum Sentuh Bandar

Hukrim

Mengapa Kasus Kebocoran Data Tetap Terjadi
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI

Hukrim

Penjual Mie Aceh Membusuk di Warung

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe