Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Jumat, 4 Februari 2022 - 02:07 WIB

“Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU

0:00

Aceh Besar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjuta perkara Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 3 Februari 2022.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan esepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dihadapan Majelis Hakim. Sementara Tiga Terdakwa, M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Yusri Bin Muhammad Jamil mengikutinya secara virtual dari “Hotel Prodeo”.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TPNPB-OPM Ancam Tembak Philip Mehrtens Jika Tak Segera Negosiasi

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi, SH mengatakan sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda Pembacaan Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Dimana dalam agenda persidangan sebelumnya telah dibacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 27 Januari 2022, selanjutnya atas dakwaan tersebut Penasihan Hukum Para Terdakwa mengajukan Keberatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

“Bahwa atas Keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Penasihan Hukum Para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022,” Ungkap Deddy Maryadi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melimpahkan 2 (dua) berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 ke PN Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Keduanya, Berkas Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B175/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan Berkas Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-177/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.”

Baca Juga

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi
Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar Lebih
tersangka pembunuhan anak kandung kabur dari rutan polresta

Hukrim

Tersangka Pembunuhan Anak Kandung Kabur dari Rutan Polresta

Daerah

Rumah Warga di Bener Meriah Hangus Terbakar

Hukrim

Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh
Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut

Hukrim

Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut

Hukrim

Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika