Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Kamis, 27 Oktober 2022 - 06:01 WIB

Bermula dari Postingan Korban di Medsos, Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Oktober 2022 - 06:01 WIB    Banda Aceh

0:00

Kualasimpang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pengedar uang palsu ARS (31) di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 26 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu yang menimpa usaha Kios BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.

Mendapati keluhan masyarakat tersebut, kata Imam, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS yang beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antisipasi Guantibmas, Satgas Preventif OMB Seulawah Polres Langsa tingkatkan Patroli Dialogis

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau. Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp4 juta yang disimpan di tupperware yang berisikan beras,” kata Imam, dalam keterangannya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Imam Asfali juga menjelaskan, mulanya, pada Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta–pelaku meng-klaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahasiswa Apresiasi Polri jadi Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas

Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan BSI Link.

“Karyawan itu tidak sadar kalau pengunjung tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu. Kemudian karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian yang dia alami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kaum Dhuafa di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman Dapat Nasi Kotak Dari Dirlantas Polda Aceh

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” demikian, kata Imam Asfali.[]

 

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Reserse

Polda Aceh

Satgas Humas OMB Seulawah: Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks Soal Pemilu

Polda Aceh

Personel Sat Lantas Polres Aceh Selatan Pimpin Upacara dan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas di SDN 9 Tapaktuan

Polda Aceh

Patroli Dialogis untuk Pencegahan Guantibmas dan Aksi Premanisme

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh: Aktivitas di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

Polda Aceh

Cuaca Ekstrim, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polda Aceh

Patroli Malam Hari, Polisi Beri Himbauan Kepada Warga di Nisam 

News

Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP