LUBIS BM(Banda Aceh-Fanews.co)Gubernur Aceh Muzakir Manaf,kembali menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menyerahkan SK Plt Dirut Bank Aceh kepada Fadil Ilyas, di Meuligoe,Senin
17/3/2025).
Sempat Fadhil diberhentikan sebagai Plt Dirut Bank Aceh, ia diganti kawan sejawatnya M Hendra Supardi.Hendra hanya sebentar,kini sudah diambil alih lagi oleh Fadhil Ilyas.Jabatan dirut itu,bagaikan permainan bongkar pasang.
Akhirnya penunjukan Fadhil Ilyas berlangsung di restauran Meuligoe Gubernur Aceh, sesaat setelah Gubernur Muzakir Manaf memberi pengarahan kepada para Kepala SKPA serta menyerahkan SK Plt Sekda Aceh kepada M Nasir selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Turut didampingi oleh Plt Sekda Aceh M Nasir serta disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Zulfadli.
Sebelumnya Guna menjaga Tata Kelola Bank yang baik dan Stabilitas Operasional serta Kinerja Bank Aceh para Pemegang Saham Bank Aceh telah melakukan RUPS LB Bank Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 Di Pendopo Gubernur Aceh yang di hadiri langsung oleh Bupati/Walikota,Sekretariat Perusahaan Bank Aceh.
Iskandar mengatakan bawha hasil keputusan RUPS LB pada tanggal 17 Maret 2025 memutuskan membatalkan hasil RUPSLB yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025 secara Hybrid (Online dan Off Line)
Pada RUPSLB sebelumnya salah satunya diputuskan bahwa Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas dan Direktur Kepatuhan, Numairi diberhentikan sehingga posisi Anggota Direksi Bank Aceh tinggal 1 orang yaitu Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi, di samping keputusan lainnya.
Dengan posisi 1 orang Anggota Direksi, hal ini bertentangan dengan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan bahwa “Bank Wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.”
Dengan pertimbangan tersebut, untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPS LB tanggal 14 Maret 2025 dan Para Pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan, kata Iskandar.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh juga menjelaskan bahwa dalam RUPS LB tersebut juga menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh sedangkan M. Hendra Supardi kembali menjadi Direktur Dana & Jasa.