Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 4 Agustus 2021 - 09:53 WIB

Vaksin dan Tanggung Jawab Pemerintah

0:00

Oleh: Dr H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.

 

FANews.Id | Kejadian mahasiswi FH USK lumpuh usai divaksin (Tempo, 3.8.2021), menghentak banyak pihak di Aceh. Terlebih lagi kasus ini diberitakan banyak media massa, baik media local maupun media nasional.

Petaka ini dialami oleh Amalia Wulandari, mahasiswi tingkat akhir FH USK. Yang bersangkutan memerlukan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrative dalam rangka penyelesaian studinya. Ini persyaratan yang diharuskan oleh pihak kampus Universitas Syiah Kuala (USK). Sehingga, mau tidak mau, setiap mahasiswa harus divaksin untuk mendapatkan sertifikat vaksin.

Tulisan ini tidak membahas persoalan vaksin dari aspek medis, tetapi akan menganalisis dari perspektif juridis (hukum), yaitu terkait dengan aspek pertanggungjawaban, baik pertanggungjawaban perdata maupun tanggung jawab administrai pemerintahan.

Vaksin sebagai Perintah Konstitusi
Dalam Alinea IV UUD 1945 dinyatakan bahwa “dibentuklah Pemerintah Indonesia yang melindungi bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia”. Klausul di atas merupakan normatif konstitusi (grun norm) yang melahirkan kewajiban utama bagi Pemerintah Indonesia untuk melindungi atau memberi keselamatan bagi setiap warga Bangsa Indonesia.

Adalah fakta bahwa Pandemi Covid-19 sedang mewabah secara mendunia. Semua negara terimbas virus corona ini. Tak ada negara yang bebas dari virus ini. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, begitu juga dengan banyak negara lainnya untuk menghentikan intensitas covid-19 adalah dengan melakukan suntik vaksin secara massif bagi seluruh warga bangsa, utamanya yang berusia remaja dan dewasa.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bupati Aceh Besar Bersama Kemenag Aceh Resmikan Penggunaan Gedung PLHUT Aceh Besar.

Esensinya, suntik vaksin ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan warga bangsa. Karenanya, dalam hal ini, maka vaksin merupakan hak bagi setiap warga Negara. Sehingga, disatu sisi vaksin merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukannya, dan disisi lain vaksin adalah hak rakyat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.

Dalam Ilmu Hukum diajarkan, bahwa kewajiban disatu pihak menimbulkan hak dipihak yang lain. Begitu pula sebaliknya, hak dipihak yang satu menimbulkan kewajiban dipihak lain. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama saling memiliki hak dan kewajiban.

Tanggung Jawab terkait Vaksin
Prinsipnya, siapa yang berbuat, maka dia-lah yang harus bertanggungjawab. Prinsip pertanggungjawaban ini telah banyak dibahas dalam berbagai teori. Yang intinya, tanggung jawab adalah konsekuensi dari suatu perbuatan. Karenanya, tanggungjawab adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban.

Baca Juga Artikel Berita nya   4 Teknik Seks yang Dijamin Buat Wanita Makin 'Panas'

Dalam rangka demi melindungi keselamatan warga bangsa, Pemerintah Indonesia wajib menginisiasi dan implementasi kebijakan vaksinisasi. Konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut, maka mengharuskan Pemerintah untuk memikul beban tanggung jawab terhadap akibat yang terjadi karena implementasi vaksin.

Terkait dengan kerangka piker di atas, maka Pemerintah secara berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat sebagai penerbit kebijakan nasional sampai pada Pemerintah Kabupaten sebagai pihak penerap kebijakan harus bertanggungjawab, termasuk pihak Unsyiah yang menerbitkan syarat vaksin tersebut.

Maka terhadap petaka Amelia pihak pemerintah harus bertanggungjawab penuh menanggulangi segala derita yang dialami korban. Pertanggungjawaban ini harus meliputi tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab maladministrative, termasuk tanggung jawab medis jika ditemukan adanya malpraktek.

Dalam diskusi dengan sesama Kepala Perwakilan Ombudsman RI, saya telah menyarankan pada teman-teman bahwa sebaiknya persyaratan vaksin dapat dikecualikan dengan alasan-alasan medis. Jangan sampai yang diharapkan kemanfaatan, tetapi yang terjadi justru kemudharatan.

Ternyata saran saya diakomodir oleh teman-teman dari provinsi lain, sehingga mereka mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan juga kepada perguruan tinggi negeri di wilayahnya agar tidak menerapkan kewajiban vaksin bagi orang-orang yang memang secara medis tidak boleh divaksin. Sehingga, bagi setiap orang yang tidak boleh divaksin, jangan dipaksakan untuk divaksin.

Baca Juga Artikel Berita nya   Alhamdulilah, Warga Pencari Madu Hutan Mulai Rasakan Manfaat Pembangunan Jembatan TMMD 110

Begitu juga orang yang tidak mau divaksin, tidak boleh diberlakukan sama dengan mereka yang belum divaksin. Bagi yang tidak mau divaksin, dapat dianggap melawan dengan kebijakan pemerintah. Karena jika yang lain semua orang divaksin, sementara ada orang yang tidak mau divaksin, maka orang ini potensi menyebarkan virus kepada orang-orang lain.

Sedangkan orang yang belum divaksin, bisa jadi karena kelemahan kinerja pemerintah pada suatu daerah tertentu, sehingga stok vaksin tidak cukup tersedia. Dalam hal seperti ini, tentu tidak adil jika diberlakukan ketentuan yang seragam.

Pada akhir catatan ini, saya ingin menyampaikan, Kasus Amelia di atas, harus menjadi iktibar (pelajaran penting) bagi semua pihak, baik pihak Pemerintah maupun pihak universitas. Semua pihak yang mengakibatkan lumpuhnya Mahasiswi FH Unsyiah harus bertanggung jawab. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi.[]

 

*~ Penulis: Dr H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Uncategorized

“BAS” Kantor Bereh, Karyawan Nyaman dan Nasabah Bertambah

Uncategorized

Ditetapkan Sebagai Daerah Lokus Stunting, Aceh Besar Gelar Rapat Aksi 1 Pemutakhiran Data

Uncategorized

1 September 2021 BPRS Mustaqim Aceh Beroperasi Secara Syariah

Uncategorized

Gubernur Aceh akan Mulai Peletakan Batu Pertama  Proyek Multiyears

Uncategorized

ISBI Aceh Selenggarakan Vaksinasi Massal Gratis.

Uncategorized

Sebanyak 2.401 Peserta SMM PTN Jalur Mandiri Lulus di Unsyiah

Uncategorized

Perpres Terbit, Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN