Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 31 Januari 2024 - 11:32 WIB

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Januari 2024 - 11:32 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik putusan perkara korupsi redistribusi sertifikat tanah di Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Menurutnya, putusan perkara korupsi tidak bisa hanya dipandang sebagai kerugian negara saja, tetapi juga dampak buruk sosial masyarakat Aceh.

“Jadi kami melihat apa yang terjadi hari ini ada upaya mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor Aceh,” kata Alfian.

Alfian mengatakan hal tersebut terlihat berdasarkan putusan vonis bebas yang menjadi trend sepanjang 2023 lalu. Menurutnya, trend buruk tersebut berbahaya bagi percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh.

“Kita tidak menginginkan pengadilan Tipikor menjadi pengadilan korporasi artinya pengadilan bisnis, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nekat Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Abdya di Amankan Polres Nagan Raya

Kemudian, dia mengatakan seharusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda mengadili kasus tindak pidana korupsi menggunakan cara-cara yang luar biasa. Kasus korupsi sendiri digolongkan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Pengadilan Tipikor Aceh ini tidak mencerminkan korupsi itu kejahatan luar biasa. Seharusnya mengadili dengan cara-cara yang luar biasa bukan malah memberikan keringanan kepada para koruptor,” ujarnya.

Dalam perkara yang melibatkan Kepala Badan Pertanahan Negara tersebut dinilai tidak masuk akal lantaran majelis hakim hanya memvonis satu tahun penjara, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara selama 12 tahun.

“Patut diduga ini adanya upaya negosiasi potensi adanya mafia dalam kasus ini juga sangat besar. Karena sebagai kepala BPN, dia menerima mandat yang besar, seharusnya dihukum dengan pidana yang lebih berat bukan malah meringankan,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

Alfian juga mengkritisi keberadaan Komisi Yudisial (KY) Aceh yang telah berdiri sejak tahun 2003 lalu. Dia menilai, KY hingga kini tidak melakukan tugasnya dengan baik.

“Seharusnya KY di Aceh ini melakukan kajian terhadap putusan maupun cara-cara yang tidak luar biasa dalam penanganan pada kasus korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016, Teuku Johan. Dia divonis bersalah atas kasus korupsi Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemeriksaan Rocky Gerung Tak Terkait Penghinaan Presiden

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya yang menuntut terdakwa Teuku Johan selama 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa Teuku Johan selama satu tahun dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Aceh Jaya, Zulfany, dalam perkara yang sama.

“Terhadap terdakwa Zulfany telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp160 juta subsider satu tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan. (red/InfoPublik)

Baca Juga

Hukrim

“Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Pedeng Keberatan dengan Dakwaan JPU

Hukrim

Kasus PNPM Gandapura, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Hukrim

Kecam Penganiayaan Warga Aceh, Komisi I akan Surati Panglima TNI

Hukrim

Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe
Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Polres Aceh Singkil Ringkus Pengedar Sabu asal Tapanuli Tengah

Hukrim

Wacana Grasi Massal Napi Narkoba & Perlunya Evaluasi Penanganan
Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Hukrim

PNS Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Dinonaktifkan