Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Kamis, 25 April 2024 - 15:16 WIB

Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

0:00

FANEWS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK.

Ghufron menyebutkan bahwa dia membuat laporan tersebut karena diwajibkan membuat laporan ketika mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” kata Ghufron dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Gaji Honorer 2023 di Seluruh Indonesia, Aceh dan DKI Tertinggi

Laporan Ghufron tersebut menyebut bahwa Albertina dianggap menyalahgunakan wewenangnya, yakni meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurut Ghufron, Albertina tidak memiliki wewenang untuk meminta hasil analasis transaksi keuangan tersebut.

“Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum. Bukan [pula] penyidik. Karenanya, tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tutur Ghufron.

Baca Juga Artikel Berita nya   DPRD Kota Surakarta Ikut Tanda Tangan Petisi Kawal Putusan MK

Sementara itu, Albertina mengaku meminta analisis transaksi keuangan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan tugasnya sebagai Dewas KPK. Menurut dia, ada transaksi keuangan mencurigakan yang terjadi.

“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap,” ungkap Albertina melalui pesan singkat.

Menurut Albertina, keputusan untuk meminta analisis transaksi keuangan itu adalah keputusan bersama. Akan tetapi, hanya dia seorang yang dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ma'ruf Amin Soroti Minat Baca di Indonesia Kurang dari 3 Persen

“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik,” tuturnya.

“Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” imbuh Albertina.(tirto/red)

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri PUPR Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Utara
Ada Kemudahan Izin Usaha, Pengusaha Berminat Bangun Mal di IKN

Nasional

Ada Kemudahan Izin Usaha, Pengusaha Berminat Bangun Mal di IKN
Duduk Perkara Isu Kandungan Berbahaya di Produk Roti Tahan Lama

Nasional

Duduk Perkara Isu Kandungan Berbahaya di Produk Roti Tahan Lama

Nasional

Update DVI Polri: Jumlah Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang
Puan Pastikan Sidang Tahunan MPR RI 2024 Berjalan Lancar

Nasional

Puan Pastikan Sidang Tahunan MPR RI 2024 Berjalan Lancar
Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Nasional

Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Nasional

Basarnas Evakuasi WNA Penumpang Kapal Pesiar di Perairan Aceh
Diprediksi Meningkat, Pihak Swasta Didorong Buat Mudik Gratis

Ekonomi

Diprediksi Meningkat, Pihak Swasta Didorong Buat Mudik Gratis