Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Kamis, 2 November 2023 - 05:24 WIB

Warga Antusias Ikut RDPU Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam

0:00

FANEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapelkes itu diikuti ratusan peserta dari majelis ta’lim se Kecamatan Kuta Alam.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim itu dipandu oleh Kabag Humas dan Risalah Sekretariat DPRK Banda Aceh, Yusnardi.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa semua warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga syariat Islam bisa tegak di setiap gampong di Banda Aceh, baik sebagai pribadi, orang tua maupun sebagai anggota majelis taklim.

Baca Juga Artikel Berita nya   Disperindag Aceh Lakukan Pengawasan Perizinan Perdagangan, Barang Beredar dan Jasa di 23 Kabupaten/Kota

Menurut Farid dalam aplikasi penerapannya, syariat islam terbagi menjadi tiga bagian pertama tanggung jawab individu (mas’uliyyatul fardiyah), tanggung jawab komunal (mas’uliyyatul jam’iyyah) dan tanggung jawab pemerintah (mas’uliyyatul hukumiyyah).

Ia menjelaskan sebagai pribadi seorang muslim kita punya tanggung jawab untuk menerapkan syariat islam pada diri dan keluarga kita.

“Jadi kita semua memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan kesadaran dalam keluarga kita bahwa syariat islam merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi kita,” kata Farid.

Kedua lanjutnya tanggung jawab komunal, aplikasi syariat Islam dalam komunitasnya masing-masing baik itu sebagai kepala desa, organisasi, majelis taklim, kampus, atau pemko, semua ini memiliki tanggung jawab.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pj Bupati Gandeng Seluruh Perusahaan Tangani Stunting di Aceh Singkil

Kemudian tanggung jawab pemerintah, yaitu dengan melahirkan regulasi atau qanun untuk memastikan, mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran yang baik dalam bersyariat.

Termasuk dalam penegakan hukum bagi yang melanggar syariat. Serta adanya komitmen dari para pimpinan daerah dalam menjaga tegaknya syariat Islam.

“Dengan memahami ini artinya kita tidak saling menyalahkan, minimal kita menjalankan syariat islam sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawab kita, paling minimal dalam lingkungan diri dan keluarga kita sendiri,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan menyampaikan syariat islam sudah dengan legal formal mulai dari Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh. Kemudian terdapat regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2000, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dimana pemerintah Aceh wajib melaksanan syariat islam.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kadiskominsa Aceh Buka Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh

“Sejauh ini ada tiga program yang sedang dijalankan Dinas Syariat Banda Aceh pertama penguatan syariat islam di sekolah-sekolah, kedua penguatan regulasi, ketiga pembinaan dan pengawasan,” kata Ridwan.

Para peserta sangat antusias mengikuti RDPU tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan kepada narasumber seputar penerapan praktik ekonomi islam, pelanggaran syariat di gampong, peran muhtasib gampong, pengajian ibu-ibu serta efektifitas penerapan syariat selama ini. (red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Apresiasi Prestasi Peserta MTQ, Pemkab Aceh Utara Serahkan Bonus Rp152,5 Juta

Daerah

Delegasi Muktamar IDI Terkesan dengan Aceh

Daerah

BPJS Kesehatan Harapkan Sinergi Perguruan Tinggi dalam Program JKN

Daerah

Aceh Raih Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

MS Aceh Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan

Daerah

Aceh Jadi Fokus BSI Dalam Penyaluran KPR Tapera Syariah

Daerah

Polisi Kawal Logistik Pemilu KIP Bireuen

Daerah

Mantan Pelatih PON Papua Cabor Sepak takraw Mendesak Tim Carretaker Segera Melaksanakan Musorkab KONI Aceh Timur