Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf.
Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mengungkap berbagai kasus kejahatan sepanjang Tahun 2021 di Provinsi Ujung Barat Indonesia itu. Termasuk tuntutan pidana mati dari perkara narkotika yang berjumlah sebanyak 64 perkara.
Pengungkapan kasus tersebut selama Tahun 2021 itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, kepada Media Pers Selasa, (04/01/2022), pada Press Release Capaian Kinerja Kejati Aceh Tahun 2021, di Aula Kejati setempat.
Hadir mendampingi Kajati Aceh, para asisten dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh. Terdakwa yang dituntut dengan hukuman pidana mati pada tahun 2021 meningkat.
“Pelaksanaan pedoman nomor 18 Tahun 2021, tentang penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ujar Muhammad Yusuf.
Bahkan menurutnya, belum ada perkara narkotika yang memenuhi syarat untuk diselesaikan sebagaimana dimaksud pedoman nomor 18 tahun 2021,” katanya lagi. []”