Berita Update Terviral

Home / Daerah / News / Polda Aceh / Polri

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:09 WIB

Hentikan Peredaran 179 Kg Narkoba, Kapolda Aceh: 895 Ribu Generasi Muda Terselamatkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Oktober 2022 - 18:09 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh – Polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu yang berhasil dihentikan dalam pengungkapan ini mencapai 179 kg.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengaku geram dengan sindikat narkoba yang tidak pernah jera untuk memasok sabu ke Indonesia via Aceh. Padahal, kata dia, Polda Aceh dan jajaran selalu menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, bahkan bila itu bandar, dijerat juga dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Namun, mantan Kapuslabfor ini senang, pihaknya bisa mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Setidaknya, 895 ribu generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dubes Palestina Terima Sumbangan Masyarakat Aceh Utara

“Selaku pimpinan kepolisian di Aceh, saya sangat apresiasi pengungkapan besar yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh. Dengan begitu, 895 ribu generasi muda bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya informasi tentang adanya rencana pendaratan sabu dengan menggunakan boat di Pesisir Aceh Timur. Kehadiran tim gabungan ini sempat tercium pelaku dan membuat sindikat narkoba terdesak, sehingga pelaku memindahkan barang haram itu ke kendaraan darat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banjir Surut, BPBD Aceh Tenggara Bersihkan Fasilitas Umum dari Lumpur

Kemudian, sambung Ahmad Haydar, tim gabungan mendapati informasi bahwa narkotika itu sudah berhasil dipindahkan ke dalam mobil dan sepeda motor. Tak mau targetnya hilang, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap FT (31) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

“FT ditangkap saat mengendarai mobil mini bus jenis Avanza yang membawa empat karung dan tiga tas berisi narkotika. Total berat seluruhnya adalah 179 kg,” jelas Ahmad Haydar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Akan Dilakukan di IKN

Saat ini, katanya lagi, FT beserta barang bukti berupa sabu 179 kg, satu unit mobil, dan satu unit _handphone_ diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 1ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Drngan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun, dan terberat hukuman mati,” demikian, tutup Ahmad Haydar.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 348 Kilogram Sabu-sabu

Daerah

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ikuti RDPU Bedah Qanun
Kontrak Kerja Berakhir, Proyek Pasar Bina Usaha Meulaboh tetap Dikerjakan

Daerah

Kontrak Kerja Berakhir, Proyek Pasar Bina Usaha Meulaboh tetap Dikerjakan

Polda Aceh

Polisi Selamatkan Lansia Terjebak Banjir di Langsa

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Audiensi Tim Dari Lembaga Sumatera Environmental Initiative

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Tinjau Puskesmas Lhoknga

News

Ombudsman Aceh Harapkan Arus Transportasi Orang dan Barang Berjalan Lancar
Iman dan Taqwa Kunci Terhindar dari Dampak Negatif

Daerah

Iman dan Taqwa Kunci Terhindar dari Dampak Negatif