Berita Update Terviral

Home / Nasional / News

Sabtu, 24 Juni 2023 - 05:04 WIB

Per Juli 2023, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Lansia

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Juni 2023 - 05:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan akan menyalurkan bantuan permakanan untuk lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas tunggal mulai bulan Juli 2023 nanti.

Program yang dimaksud yaitu sebuah kegiatan untuk memberikan makanan, terdiri dari nasi atau sejenisnya yang menyesuaikan dengan daerah masing-masing disertai lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.

Pengemasan makanan dilakukan secara higienis. Makanan pun diantar langsung ke rumah penerima manfaat.

“Tujuan program ini sebagai upaya penghormatan, perlindungan, dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin di Kantor Kemensos, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "HUT TNI, Puan Dorong Kenaikan Tunjangan Prajurit 80 Persen

Makanan tersebut diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran dengan nominal Rp30.000 per Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Ia menuturkan terdapat 247.147 penerima manfaat lansia tunggal. Terdiri dari 30 Provinsi yang ada di 240 Kabupaten/Kota. Lalu 36.414 penyandang disabilitas yang tersebar di 25 Provinsi di 194 Kabupaten/Kota.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor

Ia menjelaskan terdapat enam kriteria lansia tunggal yang bisa menjadi penerima manfaat Program Permakanan:

  •  Miskin atau tidak mampu
  •  Lansia berusia 75 tahun atau lebih
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami/PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
  • Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri
  • Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Pelaksanaan Pikciksungtak TA 2021 di Aceh Besar. Ini Harapan Ketua LP-KPK Aceh

Sementara itu kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan yaitu:

  • Miskin atau tidak mampu
  • Penyandang Disabilitas
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri
  • Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  • Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Aceh Besar

Kemendikbudristek dan Pemkab Aceh Besar Diskusi dengan Komunitas Budaya dan Seni

News

KAMMI UIN Ar-Raniry Periode 2023-2024 Dilantik, Serukan Taqline “Bersama Merawat Indonesia”

News

AKBP Faisal Pasaribu Kapolres Pidie Jaya Tegaskan,Siap Ungkap Motif,Kasus Penganiayaan Wartawan CNN INDONESIA 
Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Nasional

Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Headline

Kombes Fahmi Irwan Ramli Kapolresta BNA,Pindah Tugas Ke, Asesor SDM Kepolisian Madya Tingkat II SSDM Polri

Nasional

Tokoh Agama Tolak Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Memantau Pasar Murah di Lambaro Angan

News

USK Kembangkan Kecerdasan Buatan