Berita Update Terviral

Home / Nasional

Senin, 29 Januari 2024 - 12:48 WIB

Meski Firli Cabut Gugatan Praperadilan, Sidang akan Tetap Jalan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 29 Januari 2024 - 12:48 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri. Gugatan itu diajukan terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah, ya diterima,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Menurut Djuyamto, meski surat pencabutan gugatan sudah diterima, namun pelaksanaan sidang tetap berlangsung seperti jadwal sebelumnya. Persidangan perdana akan digelar pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Presiden Minta Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun Segera Dimulai

“Besok akan dibacakan di persidangan,” ucap Djuyamto.

Firli sebelumnya melakukan pencabutan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya di Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Suami Siram Istri dengan Air Panas Gara-gara Pesan di Medsos

Dia menjelaskan, pencabutan dilakukan karena pertimbangan teknis dan substansi dari materi gugatan yang masih perlu dielaborasi.

“Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri,” tutur dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penjelasan Polri soal Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Untuk diketahui, Firli sendiri sudah sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, permintaan Firli tidak diterima.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Tiga Artis Indonesia Audiensi dengan Pj Bupati Haili Yoga dalam Program WWF Indonesia

Nasional

Kemenkeu Janji Tidak Akan Pakai Dana Tapera untuk APBN
Wapres Ma'ruf Amin: Upacara Pamitan untuk Terakhir Kali

Nasional

Wapres Ma’ruf Amin: Upacara Pamitan untuk Terakhir Kali

Nasional

FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer 
Jokowi Pakai Baju Nusantara Pimpin Penurunan Bendera

Nasional

Jokowi Pakai Baju Nusantara Pimpin Penurunan Bendera

Nasional

Kapolri & Panglima soal Bentrok TNI vs Brimob: Sudah Berangkulan
Prabowo Akui sebagai Salah Satu Investor di Ibu Kota Nusantara

Nasional

Prabowo Akui sebagai Salah Satu Investor di Ibu Kota Nusantara

Nasional

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Amarta Karya