BERITA ONLINE TERVIRAL

DAK Dibatalkan, DPRA Nilai TAPA Tak Jeli Kontrol SKPA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 8 Januari 2021 - 15:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin.

BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021. Bahkan, hasil evaluasi Mendagri sudah dikirimkan ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dari hasil evaluasi Kemendagri, banyak pogram Aceh dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2021 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin mengatakan, saat ini proses evaluasi RAPBA 2021 melibatkan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga banyak rekomendasi dan cacatan penting dalam RAPBA 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

“Kebiasaan evaluasi itu memang memanggil kedua belah pihak yaitu Pimpinan Banggar dan TAPA untuk ada pembahasan dan diskusi, pada 29 Desember 2020 lalu, Dirjen Keuangan Daerah menyampaikan ada beberapa catatan penting berdasarkan rekomendasi BPK, Kemenkeu dan KPK. Dari hasil rekomendasi banyak kegiatan usulan tidak sesuai dengan RKPA,” kata Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat (8/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirjen Bina Adwil Dorong Camat Bumikan Pancasila melalui Media Sosial

 

Kata Safaruddin, Dirjen Keuangan Daerah juga mengingatkan bahwa dalam RAPBA yang diusulkan terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK), yang seharunya terpenuhi secara utuh dan tidak boleh diganti tetapi itu juga dibatalkan oleh Kemendagri.

“Dalam evaluasi DAK yang seharunya utuh tidak boleh diganti atau diotak-atik itu juga dibatalkan, nah itu juga melebelkan seakan-akan DAK itu diambil atau juga uangnya disedot oleh DPRA untuk memperjuangkan pokirnya,” tutur Safarrudin.

Safaruddin mengklarifikasi, meskipun awalnya RAPBA 2021 senilai Rp 14,1 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah masuk dalam RAPBA 2021 tersebut, apalagi ketika RAPBA 2021 menjadi Rp 16,9 triliun, tentu DAK juga sudah masuk, hanya tinggal dilebelkan di setiap dinas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas Covid-19 Aceh Gelar Vaksinasi bagi Guru Dayah Darul Ihsan

“Berarti ada kesesuaian yang tidak tepat, menurut saya tim TAPA sudah tidak jeli juga dan tidak mengontrol para SKPA untuk menentukan nilai pemenuhan dari DAK itu, dan itu sudah keterlaluan karena anggaran senilai Rp 1,4 triliun itu cukup besar, dan itu harus dikembalikan secara otomatis tidak boleh ngak dikembalikan,” tutupnya.

***Parlementerial***

Baca Juga

Uncategorized

Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021

Uncategorized

322 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Aceh Dilantik, 15 di Antaranya Hafiz 30 Juz

Uncategorized

Sekda Minta Dokter Ahli RSUDZA Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Masukkan Anak Ke Pesantren

Uncategorized

Ditetapkan Sebagai Daerah Lokus Stunting, Aceh Besar Gelar Rapat Aksi 1 Pemutakhiran Data

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Salurkan Beasiswa Berkelanjutan kepada 661 Hafiz Triwulan Pertama

Uncategorized

Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial

Uncategorized

Zikir dan Doa Terus Berlanjut, Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota