FANEWS.ID – Ketua pejabat (PJ) Pembina Posyandu Aceh Besar Cut Rezki Handayani resmi mengukuhkan ketua Pembina Posyandu Kecamatan se-kabupaten Aceh Besar di Lapangan Jantho Sport Centre (JSC) Kota Jantho, Aceh Besar.
Dalam kesempatan itu Cut Rezky mengatakan, sebagaimana nama dan jabatan yang telah dibacakan berdasarkan surat keputusan nomor 001/posyandu Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 tanggal 29 Mei tahun 2024.
Cut Rezky percaya bahwa Ketua Pembina Posyandu Kecamatan akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai peran dan tanggung jawab yang diberikan untuk menatap, memberdayakan dan mendayagunakan Posyandu melalui sinergisitas enam (6) standar pelayanan minimal yang meliputi pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dia percaya ibu-ibu akan mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai peran dan tanggung jawab yang telah diberikan untuk menatap, memberdayakan dan mendayagunakan posyandu melalui sinergisitas enam standar pelayanan minimal.
“Kepada kita semua semoga diberikan kemampuan dalam menjalankan amanah masyarakat Aceh Besar,” pungkas istri Pj Bupati Muhammad Iswanto. (InfoPublik/red)