Berita Update Terviral

Home / Ekonomi

Jumat, 12 Juli 2024 - 04:04 WIB

Harga Tiket Pesawat di Indonesia Termahal ke-2 di Dunia

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 12 Juli 2024 - 04:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan harga tiket pesawat di Indonesia tercatat paling mahal di ASEAN dan nomor dua termahal di dunia.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” kata Luhut dalam keterangan di Instagram @luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/2024).

Sebab itu, Luhut mengaku menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Misalnya, melalui evaluasi operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ujar dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BBM Mahal Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Harga Beras

Selain itu, Luhut juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Lebih lanjut, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, luran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Waspada Penipuan Menggunakan Akun Medsos Bank Aceh Palsu

Luhut juga menyoroti evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang sering kali luput dari perhatian.

“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas [TBA],” ungkap dia.

Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. Seluruh langkah tersebut selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

“Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” terang Luhut.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan pihaknya sedang mengkaji untuk mengubah ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan mengubah harga tiket pesawat setelah memperoleh persetujuan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Inovasi Lokal UMI ABI Sabun Cuci Piring

“Memang benar demikian [sedang dikaji untuk TBA direvisi],” ujar Adita saat dihubungi Tirto, Kamis (4/6/2024).

Kajian untuk mengubah TBA diketahui merujuk atas usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Usulan untuk merevisi tarif tersebut salah satunya adalah dorongan akan tren pelemahan nilai tukar rupiah.

Selain itu, revisi atas tarif batas atas, sekaligus juga tarif batas bawah, ditujukan untuk menghindari terjadinya praktik predatory pricing. Kebijakan akan menyesuaian harga dapat menjaga iklim usaha sehat antarmaskapai penerbangan.(red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

Hadapi Pinjol, Bank Aceh Buka Akses Pasar Yang Lebih Luas

Ekonomi

Bhayangkara Fest 2024 Membantu Pelaku UMKM Tingkatkan Penjualan
Kebakaran Kilang Pertamina di Dumai Riau Sudah Padam

Ekonomi

Kebakaran Kilang Pertamina di Dumai Riau Sudah Padam

Ekonomi

KemekopUKM Gandeng Bank Aceh Syariah Percepat Penyaluran KUR Klaster

Ekonomi

BSI Semakin Fokus Garap Pusat Keuangan Syariah di Dubai

Ekonomi

Kemitraan PSR Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Ekonomi

Modifikasi Produk untuk Penuhi Selera Pasar

Ekonomi

Penjabat Gubernur Minta Bank Aceh jadi Motor Penggerak Pembangunan di Aceh