BERITA ONLINE TERVIRAL

Bagi Warga Aceh Besar, Ini Cara Pendaftaran Program BPUM 1,2 Juta

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 3 April 2021 - 12:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar – Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan, telah membuka kembali pendaftaran Tahap II Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah pernah disalurkan pada tahun 2020 untuk pelaku usaha di Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah, Minggu (03/04/2021).

Ia mengatakan tahap pertama telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar dan dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai saat ini, sampai dengan akhir April 2021 dan tidak dipungut biaya apapun. Katanya,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brimob Polda Aceh Juara I Menembak Pangdam IM Cup

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan Kantor Plut KUMM Gani,” terangnya.

Syarat pendaftaran (bagi usaha mikro yang sudah menerima bantuan tahun 2020 dapat mengajukan kembali pada tahun 2021 ini.

Adapun Syarat Pendaftaran yaitu:

a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki KK/KTP elektronik.

b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro dan foto tempat/aktivitas usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Syariah KPO Salurkan Bantuan 1.500 Paket bagi Masyarakat Kurang Mampu

c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diperoleh langsung melalui aplikasi www.oss.go.id atau dari DPMTSP Kantor Camat Ingin Jaya.

d. Tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, BUMN/D/Swasta.

e. Tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR, dan

f. Wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi
g. Melampirkan:

Fotocopi KTP
Fotocopi KK
Foto tempat usaha
Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik
Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyaratan dikirim/ diantar langsung. Ujarnya.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 518/SM/X/2021 tanggal 30 April 2021 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19   

Tahun 2020 jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pegadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.

Baca Juga

Prediksi Osasuna vs Sociedad , Copa del Rey 18 Januari 2024

Uncategorized

Prediksi Osasuna vs Sociedad , Copa del Rey 18 Januari 2024

Uncategorized

Bekas ULP Aceh Jaya Berhasil Dibekuk Polda Aceh, Bupati Irfan Enggan Menjawab

Uncategorized

Wali Kota Tinjau Pengerjaan Lapangan Tenis Indoor 

Uncategorized

Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi Terhadap Bangsa Palestina

Uncategorized

Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu di Bandara SIM

Uncategorized

Bupati Nagan Raya Kembali Rombak Kabinet, dr Cut Yuliza Sutifa Jabat Direktur RSUD SIM

Uncategorized

Gubernur Aceh Minta Arahan Menko Luhut Terkait Kunjungan Delegasi Pemerintah Aceh ke Abu Dhabi

Uncategorized

LP KPK Komda Aceh Dibawah Kepemimpinan Ibnu Khattab Lhoksedu Resmi Mendaftar ke Badan Kesbangpol Aceh