Berita Update Terviral

Home / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:38 WIB

Gegara Terobos Lampu Merah, Supir Tewas Setelah Ayla Dihantam Fortuner

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Juli 2024 - 11:38 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.IDGegara Terobos Lampu Merah, Supir Tewas Setelah Ayla Dihantam Fortuner. Daihatsu Ayla dihantam Toyota Fortuner usai menerobos lampu merah di Simpang Pangrango, Bogor. Akibat kejadian itu pengemudi Ayla tewas usai insiden itu.

Kecelakaan maut melibatkan Daihatsu Ayla dan Toyota Fortuner terjadi di Simpang Pangrango Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di sosial media, Daihatsu Ayla disebut menerobos lampu merah sementara Fortuner memang tengah berjalan di jalurnya saat lampu hijau.

Sejurus setelahnya Ayla itu ditabrak Fortuner. Ayla berkelir merah itu kemudian menghantam trotoar dan pagar besi di sisi jalan. Terlihat baik Fortuner maupun Ayla kondisinya sama-sama ringsek. Pengemudi Ayla juga diketahui tewas akibat kejadian itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

“Kendaraan Toyota Fortuner datang dari arah Tugu Kujang menuju arah Warung Jambu, melalui Jalan Pajajaran. Saat melintas di Simpang Kopi Tugoh, tiba-tiba dari arah Warung Jambu datang kendaraan Daihatsu Ayla berbelok hendak berputar arah menuju arah Warung Jambu sehingga terjadi kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo dikutip detikNews.

Gegara Terobos Lampu Merah, Supir Tewas Setelah Ayla Dihantam Fortuner

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Susilo menjelaskan di lokasi itu harusnya tidak boleh memutar balik kendaraan. Terlebih lagi Ayla yang mau putar arah itu menerobos lampu merah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK

“Aturannya tidak boleh memutar arah di traffic light, aturan lalu lintasnya begitu. Lagi pula itu kan pas kejadian si mobil Ayla ini memutar arah pas lampu merah (menyala) kan. Kan sudah jelas, kalau di traffic light itu dilarang memutar arah, kecuali ada rambu dibolehkan memutar. Di situ kan nggak ada rambu, berarti nggak boleh (memutar arah),” jelas Susilo.

Dari insiden itu ada satu pelajaran yang bisa dipetik agar tak lagi menerobos lampu merah. Pun saat melintas di persimpangan, pengendara harus ekstra waspada karena banyak kendaraan yang melintas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Aparat untuk Intimidasi

“Mematuhi rambu yang ada dan tidak menerobos yang akan berakibat pelanggaran hingga kecelakaan,” ungkap Trainer & Program Development GDDC (Global Defensive Driving Consulting) Andry Berlianto dihubungi detikOto, Kamis (11/7/2024).

Sebagai informasi tambahan, pelanggar yang menerobos lampu merah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-undang Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (de)

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Tunjuk I Nyoman Cantiasa Jadi Wakil Kepala BIN

Nasional

Kapolri & Panglima soal Bentrok TNI vs Brimob: Sudah Berangkulan

Ekonomi

Segini Nih Perkiraan Jadi Komisaris Pos Indonesia

Nasional

Geledah 3 Rumah Eks Pegawai PGN, KPK Sita Dokumen Jual Beli Gas

Nasional

BMKG Perkirakan Hujan Lebat Guyur Sebagian Daerah di Indonesia
Menteri PUPR Basuki Sebut Jokowi akan Ajak Investor ke IKN

Ekonomi

Menteri PUPR Basuki Sebut Jokowi akan Ajak Investor ke IKN

Nasional

Ramadan Pererat Ukhuwah dan Perkuat Tekad Membangun Daerah

Nasional

Hari ini, MK Putuskan 5 Gugatan UU Ciptaker