Berita Update Terviral

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:55 WIB

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:55 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID –Mantan Karo Paminal (Kepala Biro Pengamanan Internal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dinyatakan bebas bersyarat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Deddy mengatakan, usai dinyatakan bebas bersyarat, Hendra akan melakukan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ujar Deddy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wujudkan Akuntabilitas, Dinsos Aceh Susun Pohon Kinerja dan Cascading

Selain itu, Deddy mengatakan, Hendra juga wajib lapor kepada Bapas Klas I Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan, Rabu (10/5/2024) lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Neslon Pasaribu, menilai Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, terdapat lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini. Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dalam kasus ini, semua terdakwa telah terbukti bersalah dengan merusak kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Namun, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.

Ferdy Sambo telah divonis penjara seumur hidup dan turut terjerat dalam kasus perintangan penyidikan pada kasus yang sama.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

8 Kota dengan Janda Terbanyak di Indonesia

Nasional

Koalisi Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing
UNHCR: Pengungsi Rohingya di Aceh Tanggung Jawab Bersama

Nasional

UNHCR: Pengungsi Rohingya di Aceh Tanggung Jawab Bersama
Mudik Lebaran

Nasional

Strategi Mengurai Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2023

Daerah

Gawat!.Satpol PP dan WH Banda Aceh Ungkap Modus Baru Prostitusi:Mobil Rental Bergoyang’Mobil Galau

Nasional

Saksi Meringankan untuk Eks Sekjen Kementan Mengundurkan Diri