Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Inspektorat Aceh Luncurkan Aplikasi WBS, Masyarakat Dapat Ikut Serta Cegah Korupsi di Pemerintah Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Mei 2021 - 08:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP, S.Sos, M.Si bersama Kepala Inspektorat Aceh, Ir.Zulkifli, MM saat meluncurkan aplikasi Wistle Blowing Sistem (WBS) di Aula Inspektorat Aceh, Banda Aceh, Senin (24/5/2021).

BANDA ACEH – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, meluncurkan aplikasi Whistleblowing System (WBS) atau aplikasi mekanisme pengaduan pelanggaran yang diterbitkan Inspektorat Aceh. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan para pegawai dan pihak organisasi eksternal maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran pidana korupsi yang dilakukan ASN Pemerintah Aceh.

“Whistleblowing system (WBS) merupakan salah satu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah digalakkan dalam lingkup Pemerintahan Aceh. WBS memberi kesempatan luas bagi masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk berperan serta dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Iskandar saat meluncurkan aplikasi tersebut di Aula Kantor Inspektorat Aceh, Senin, 24/5/2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratusan Personel Polda Aceh Berikan Surprise Untuk HUT TNI Ke 75

Iskandar mengatakan, aplikasi WBS itu dikembangkan Inspektorat sebagai acuan dalam penanganan pengaduan atas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Aceh, baik yang dilakukan oleh ASN APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun ASN bukan APIP serta pejabat lain di lingkungan Pemerintahan Aceh. Bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Aceh itu dapat dilaporkan melalui aplikasi pada laman https://wbs.acehprov.go.id.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Membanggakan!! Wakili Indonesia, Dua Siswa Aceh Boyong Medali Perunggu Pada I-FEST 2020

“Melalui kesempatan ini, penting kiranya Saya menggaris bawahi agar para Kepala SKPA dapat mencegah perilaku koruptif dengan cara memperbaiki sistem pengawasan atas penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi pada SKPA masing-masing,” ujar Iskandar.

Iskandar juga meminta Kepala SKPA dalam menjalankan program dan kegiatan untuk memperhatikan 5 T yaitu; tepat administrasi, tepat waktu, tepat sasaran, tempat jumlah dan tepat kualitas.

“Harapan kita bersama mudah-mudahan kita semua yang berada di jajaran Pemerintahan Aceh dapat bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya kita meningkatkan kinerja pemerintah sesuai dengan beban tugas dan kewenangannya masing-masing yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Iskandar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hindari Lonjakan Kasus Covid-19, Aceh Besar Perketat Kembali Prokes

Dalam kesempatan tersebut Iskandar mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Inspektorat Aceh dan pihak terkait, sehingga aplikasi whistleblowing system (WBS) itu dapat terwujud. Hadirnya aplikasi WBS dapat membantu ASN dan masyarakat mengawal kinerja Pemerintah Aceh secara transparan dan akuntabel.

Peluncuran aplikasi yang dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu berlangsung dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat. Memakai masker dan menjaga jarak. [*]

Baca Juga

Uncategorized

Hari Ini, Payment Point Bank Aceh Kantor Bupati Aceh Utara Beroperasi

Uncategorized

Dandim 0101/BS, Tinjau Langsung Pengerjaan Balai Pengajian TMMD 110

Uncategorized

Pengurus MAA yang Baru Minta Petunjuk Wali Nanggroe

Uncategorized

Gubernur Nova Dijadwalkan Resmikan Masjid Bantuan Masyarakat Aceh di Palu

Uncategorized

Presiden Jokowi Luncurkan Nilai Dasar ASN “BerAKHLAK”

Uncategorized

Lagi – Lagi Langgar Prokes, 5 Tempat Kembali Disegel Petugas

Uncategorized

Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Uncategorized

Tak Patuhi Protkes, Satgas Yustisi Ganjar 18 Pelanggar Dengan Sanksi Sosial