Berita Update Terviral

Home / Kesehatan / News

Rabu, 5 Juli 2023 - 06:58 WIB

Kemenkes Klaim Keamanan Data Pasien Dijamin di RUU Kesehatan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 5 Juli 2023 - 06:58 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklaim keamanan data pasien akan terjamin dan diatur regulasinya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

“Di RUU Kesehatan juga kita bicara mengenai perlindungan data dari terkait data individu masing-masing itu. Nanti secara pasien, kita tunggu RUU Kesehatan-nya (nanti),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, ditemui di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rapat Monev Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se Aceh Tahun 2023

Nadia belum bisa mengungkapkan secara detail bagaimana mekanisme perlindungan data pasien diatur dalam RUU Kesehatan.

Namun menurutnya, keamanan data akan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai wali data.

“(Koordinasi) Bagaimana untuk menjaga keamanan datanya dan memang kalau kita berbicara membutuhkan anggarannya juga tuh supaya datanya nggak di-hack diretas),” jelas Nadia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta

Seperti diketahui, isu soal keamanan data yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan sempat santer terdengar pasca klaim bocornya data pengguna Peduli Lindungi.

Namun Nadia menegaskan, pihaknya tengah berupaya memaksimalkan keamanan data pasien dan masyarakat, terlebih dengan adanya platform Satu Sehat yang tengah dikembangkan Kemenkes.

“Kita sedang berupaya untuk mendapatkan sertifikasi bagaimana data kita itu diakui bahwa secara sistem aman dan dipastikan sistem yang kita miliki itu cukup aman secara internasional. Dengan adanya kemarin pandemi COVID-19 itu mengajarkan kita menjaga data kerahasian,” ungkap Nadia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

Nadia juga menyinggung soal transfer data rekam medis elektronik pasien yang nantinya bisa dilakukan antar fasilitas layanan kesehatan. Pihaknya memastikan bahwa transfer data ini akan dilakukan atas perizinan tiap individu pasien.

“Data tersebut bisa diakses antar fasilitas kesehatan atas izin kita (individu) gitu,” tambahnya.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

News

“Kado” HPN 2024 dari Jokowi: Graha Pers Pancasila dan Publisher Right

Kesehatan

PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

News

Pengurus SPS Aceh Gelar Syukuran Usai Dinobatkan Sebagai SPS Terbaik se-Indonesia

Kesehatan

Kenali Jenis dan Gejala Dini Penyakit Kanker

Kesehatan

Kasus Baru 231 Orang, Lima Daerah Zona Oranye di Aceh

News

Danrem Lilawangsa Bagikan 720 Bendera Merah Putih ke Nelayan

Daerah

Pemkab Simeulue Berlakukan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Banjir
Jokowi Upayakan Evakuasi 20 WNI yang Disekap di Myanmar

News

Jokowi Upayakan Evakuasi 20 WNI yang Disekap di Myanmar