FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro sudah sesuai aturan yang ada.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Ali menjelaskan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017 mengatur soal pengembalian anggota Polri yang bisa dilaksanakan setelah ada koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri.
Menurutnya, pimpinan KPK telah menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022,” ujar Ali.
“Serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, pengakhiran penugasan bagi anggota Polri di luar organisasi diatur dalam Pasal 26 yang salah satunya berdasarkan pengembalian organisasi pengguna.
“Diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri. Pengembalian ini diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan perpanjangan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tak merespons surat itu.
KPKtelah mengklaim pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta. Pemberhentian dengan hormat itu juga disebut berdasarkan putusan kolektif kolegial para pimpinan KPK. (*)
Sumber : CNN Indonesia